MANADOPOST.ID- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey (OD), Kamis (25/11), meresmikan pembangunan enam rumah warga Desa Pangu Satu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Enam rumah tersebut hanyut dan hancur pasca banjir bandang lalu, sehingga pemerintah mengambil kebijakan membangun rumah baru layak huni. Pembangunan rumah ini juga berdasarkan sistem pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR, yakni sebesar Rp50 juta.
“Hari ini kita bisa menyaksikan bagaimana pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Situasi dan kondisi pasca bencana sangat menyedihkan, namun puji Tuhan, kini kita bisa melihat kemurahan-Nya. Tentu kita sangat berharap bahwa rumah ini akan memberikan manfaat dan berkat bagi penghuninya,” ungkap Gubernur OD.
Gubernur OD juga mengatakan bahwa, pemerintah bisa bersama masyarakat dan keluarga yang tertimpa bencana, menyelesaikan kembali rumah yang hanyut dan hancur akibat banjir bandang di Kabupaten Mitra beberapa waktu lalu.
“Terus jaga persatuan dan kesatuan untuk kehidupan bersama. Semoga gotong royong yang sudah dilakukan saat ini, dapat terus dibina,” tuturnya.
Dengan demikian Gubernur OD mengatakan bahwa, semua mendapatkan dan merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Gubernur OD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mitra yang telah bersama sama menangani bencana alam yang melanda beberapa waktu lalu.
“Terima kasih bagi semua yang telah terlibat dalam penanganan pasca bencana alam. Hari ini (kemarin, Red) kita menyaksikan perbaikan yang ada. Semoga kebersamaan ini terus terjaga,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Mitra James Sumendap mengatakan bahwa, jika menilik dampak akibat peristiwa yang terjadi lalu, kondisi rumah warga sudah tak layak huni. Namun berkat perhatian Bapak Gubernur Sulut, pemerintah, TNI-Polri, serta semangat gotong royong masyarakat, pihaknya tergerak berusaha membangun kembali rumah yang rusak.
Menurut Gubernur OD, peristiwa ini mungkin pertama kali di Indonesia bahwa pembangunan rumah akibat banjir bisa dianggarkan dalam APBD, bahkan bisa menjadi role model.
“Kami memakai dana darurat atau operasional untuk dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kerja berdasarkan standar Kementerian PUPR, yaitu 50 juta,” kayanya.
Sumendap juga membeber bahwa sebelum pembangunan dilakukan, dirinya telah membuat semacam perjanjian prestasi dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), sebagai instansi yang diberi wewenang menangani pembangunan enam rumah tersebut. “Kami membangun rumah ini hanya dalam waktu dua bulan. Saya ada teken prestasi dengan Kadis Perkim. Kalau tidak jadi dalam dua bulan, Kadis Perkim saya ganti. Tapi syukur bisa selesai,” kuncinya. (adv)