Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano jadi Ranperda Prakarsa DPRD Sulut

Tanya Rompas • Rabu, 29 Mei 2024 | 17:25 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin (13/5/24), menggelar rapat paripurna internal untuk menetapkan Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.

Rapat paripurna internal ini dipimpin Ketua DPRD, Fransiscus Andi Silangen, didampingi oleh Wakil Ketua, Raski A Mokodompit, serta para anggota DPRD Sulut lainnya.

Photo
Photo

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi Sulut Careig Naichel Runtu, menyampaikan pandangan umum mengenai Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.
Runtu menjelaskan Danau Tondano merupakan danau terluas di Sulut, dengan luas 48 kilometer persegi dan panjang 5 kilometer x 11 kilometer.

“Danau Tondano saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan Danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” jelasnya.

Photo
Photo

Politikus Golkar ini menambahkan bahwa danau dan sungai Tondano memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Kota Manado, dan sekitarnya.

Sebagai sumber air masyarakat, sumber air baku bagi PDAM Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, serta sumber pembangkit tenaga air PLTA di Tanggari 1, Tanggari 2, dan Tonsea Lama. Selain itu, danau ini juga berperan sebagai sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata.

Photo
Photo

“Sebagai sumber air baku yang diproduksi untuk air minum dan listrik, air Danau Tondano juga digunakan untuk mengaliri sawah di sekitar danau Tondano. Kegiatan di kawasan danau Tondano ini terus berkembang pesat, sehingga menimbulkan banyak permasalahan, antara lain minimnya kualitas air minum dan banyaknya eceng gondok yang tumbuh sebanyak 20% dari luas permukaan danau. Eceng Gondok jika kita taruh di atas air, sekitar 14 hari pertumbuhannya sekitar 400%. Hasil ini dari penelitian, baik dari pemerhati lingkungan maupun penelitian yang sudah dilakukan di Danau Tondano,” terangnya.

Kedua, erosi dan sedimentasi di bagian hulu aliran sungai atau DAS Tondano. Ketiga, sedimentasi yang menyebabkan permukaan danau menyusut dan mengecil. “Permasalahan di atas tentunya menimbulkan kerusakan pada danau, sehingga memerlukan pengelolaan yang terpadu dan khusus. Kondisi ini disebabkan oleh penurunan debit air akibat penurunan permukaan danau Tondano,” tambahnya.

Photo
Photo

Ia menyebut bahwa dengan karakteristik tersebut, rendahnya permukaan air danau akan lebih terkonsentrasi di sekitar muara sungai utama. Meskipun memiliki peranan penting, Danau Tondano menghadapi tantangan yang membutuhkan perhatian strategis dan konservasi yang efektif.

“Degradasi lingkungan semakin memburuk dengan pembuangan limbah yang tidak tepat, praktek pertanian yang tidak berkelanjutan di daerah aliran sungai, sehingga menyebabkan peningkatan sedimen dan polusi, yang secara langsung berdampak pada kualitas air danau dan kesehatan ekologi pengairan,” ujarnya.

Photo
Photo

Dampak kumulatif dari permasalahan ini menimbulkan ancaman signifikan terhadap masa depan Danau Tondano dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung padanya. “Aspek kelangsungan hidup jangka panjang serta upaya melestarikan dan memanfaatkan kapasitas Danau Tondano menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, dan perlu diatur dalam regulasi yang jelas serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan dapat mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Minahasa dan Provinsi Sulut untuk kepentingan bersama,” kata Runtu, putra Bupati Minahasa periode 2008–2013.

Selanjutnya, ia menegaskan pentingnya perlindungan dan pelestarian Danau Tondano yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pusat. “Saat ini, baik secara pribadi maupun lembaga Bapemperda dan sebagai tou (orang) Minahasa, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, yang telah memfasilitasi Danau Tondano ini menjadi danau prioritas nasional. Dana sebesar 2,4 triliun telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk revitalisasi Danau Tondano hingga 2026,” sahutnya.

Photo
Photo

Pemerintah wajib berkoordinasi, lanjut Runtu, baik dengan pemerintah daerah, kabupaten, maupun pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan, strategi, dan rencana guna mewujudkan danau yang lestari dan berkelanjutan.

“DPRD Provinsi Sulut tidak ingin melangkahi tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Minahasa. Kami tidak berbicara terkait dengan pendapatan atau PAD, tetapi lebih menekankan pada pelestarian dan pengelolaan sumber daya yang dianugerahkan Tuhan bagi tou Minahasa, yang sama-sama kita cintai dan banggakan.”

Photo
Photo

Maka dari itu, Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menegaskan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano sebagai salah satu Ranperda tahun 2024. Ranperda ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Konsep Ranperda sudah dibagikan 7 hari sebelum paripurna ini dilaksanakan, sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2018. Secara umum Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal, yang nantinya akan dicermati oleh Pemerintah Provinsi Sulut apakah ini bisa disetujui ke tahap selanjutnya atau tidak, atau masih ada penambahan maupun pengurangan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tandasnya.(ADV)

Editor : Tanya Rompas
#Danau Tondano #Ranperda #DPRD Sulut