Diketuai Roosje Kalangi, Wakil Ketua Suryanto Muarif, Sekretaris Risat Sanger, serta beberapa anggota. Tahap pertama pembukaan pendaftaran. Yakni pada 8 Mei hingga 2 Juni 2024.
“Ada syarat yang harus dipenuhi. Baik syarat umum maupun syarat khusus dengan 11 point. Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002,” ujar Roosje.
Dia menegaskan, mereka yang terpilih adalah yang paham soal penyiaran, memiliki kemampuan atau profesional, cakap dan terlebih berintegritas.
Mantan birokrat Sulut ini memastikan, semua kandidat nantinya diperlakukan sama, karena mereka berdiri pada aturan yang ada. Ia juga menjelaskan yang terpilih nantinya harus benar-benar kapabel, tahu tupoksinya, tahu regulasi dan benar benar paham soal penyiaran. ”Bagaimana bisa mau jadi komisioner KPID kalau tak paham aturan, bahaya,” tegasnya.
Kalangi menyampaikan, setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos.
Untuk lebih memahami tahapan selekso ini, rombongan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD didampingi Komisi I dan Tim Seleksi (Timsel) KPID Sulut melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat di Jakarta.
Kunjungan ini berkaitan dengan tahapan rekrutmen anggota KPID Sulut periode 2024-2027 yang tengah dimulai. Rombongan diterima Ketua KPI Ubaidillah beserta jajaran pimpinan.
Sekretaris Timsel KPID Sulut Risat Sanger menyatakan kunjungan kerja ini bertujuan menyampaikan komitmen Timsel mengenai pelaksanaan seleksi yang dilakukan secara transparan, sehingga dapat menghadirkan anggota KPID yang kapabel, memahami penyiaran, dan berintegritas.
"Sejak awal kami Timsel telah berkomitmen agar seleksi ini terbuka, semua punya peluang dan kesempatan yang sama. Kami ingin mereka yang terpilih bukan sekedar tahu soal penyiaran, tapi paham betul, sehingga mampu menjadi wasit dalam mengontrol program-program yang dihadirkan media elektronik," ujarnya.
Selain itu, ia mendorong warga Sulut yang memenuhi syarat agar mendaftar, baik dengan mengantar langsung ke sekretariat KPID di Kantor DPRD Sulut atau mengirim melalui email atau pos.
Pendaftaran KPID sudah dimulai pada 8 Mei 2024 dan akan berakhir pada 2 Juni 2024. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik syarat umum maupun syarat khusus dengan total 11 poin.
Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.
Dalam kunjungan kerja ke KPI ini turut hadir Ketua DPRD dr. Fransiscus A. Silangen SpB KBD, personil Komisi I yaitu Ketua Fabian Kaloh, Wakil Ketua Braien Waworuntu, serta anggota Melky J. Pangemanan, Herol V. Kaawoan, Hilman Idrus, I Nyoman Sarwa, dan Timsel yaitu Roosje Kalangi serta Sekretaris Risat Sanger.(ADV)
Editor : Tanya Rompas