MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun 2025 dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD yang dihadiri Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay.
Dipaparkan Silangen, berdasarkan hasil rapat pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara, sejumlah poin disepakati.
Postur APBD Perubahan Tahun 2025
1. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3.772.280.953.160. Setelah perubahan menjadi Rp3.789.780.953.160 atau mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000
2. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.618.482.939.686. Setelah perubahan menjadi Rp3.635.982.939.686. Mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000.
3. Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp62.233.493.033 tidak mengalami perubahan, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp216.031.506.507 tidak mengalami perubahan.
Di sisi lain, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS pada Tahun Anggaran 2025 ini bukanlah sekadar kewajiban administratif, namun merupakan sebuah respons strategis yang mendalam dan krusial terhadap berbagai dinamika yang berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Perubahan ini juga merupakan wujud komitmen kita untuk menjalankan anggaran secara efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perencanaan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara strategis dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM). Selain itu, kita juga menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, serta hasil realokasi dana efisiensi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025,” jelas gubernur, di hadapan rapat paripurna.
Pertimbangan lain yang menjadi landasan perubahan ini adalah kondisi fiskal daerah, sisa waktu pelaksanaan APBD 2025, dan komitmen kita terhadap prioritas pembangunan di tingkat nasional, regional, dan daerah.
Dalam kerangka berpikir tersebut, prioritas belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah difokuskan pada beberapa sektor strategis. “Melalui pendekatan yang komprehensif ini, perubahan perencanaan belanja diharapkan tidak hanya menjawab tuntutan efisiensi, tetapi juga memperkuat dampak nyata bagi masyarakat, akuntabilitas fiskal, dan ketepatan sasaran pembangunan,” tukasnya.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen penuh memanfaatkan dan mengoptimalkan setiap kebijakan dalam KUA–PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, sesuai dengan dasar-dasar perubahan yang telah dibahas bersama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban utama dalam mengawal dan mengimplementasikan setiap kebijakan anggaran perubahan di akhir tahun ini.
“Setiap alokasi anggaran akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat untuk memastikan bahwa setiap nominal/dana yang dipercayakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah,” tandasnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen