DPRD Sulut Tetapkan Perubahan APBD 2026, Fokus Anggaran Pro Rakyat dan Pelayanan Publik

Angel Rumeen • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:00 WIB
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah untuk menjawab kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran. Dalam proses pembahasannya, Pemprov Sulut menyatakan telah menerima berbagai saran dan masukan konstruktif dari DPRD.

Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD itu, lembaga legislatif menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah yang ada di Perubahan APBD.

Di mana dalam penyusunan perubahan anggaran, Pemprov Sulut melakukan penajaman terhadap sejumlah program. Salah satu fokusnya adalah mengarahkan belanja kepada kegiatan yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

 

Kebijakan tersebut mencakup program pro-rakyat, penanganan kondisi mendesak, hingga dukungan terhadap kebutuhan yang berkaitan dengan solidaritas kemanusiaan. Pemerintah daerah juga melakukan efisiensi serta realokasi anggaran terhadap sejumlah kegiatan.

Langkah efisiensi itu menjadi bagian dari upaya menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan aktual daerah. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada sektor yang membutuhkan perhatian dan memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

 

Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

 

Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 tercatat mengalami peningkatan Rp63,89 miliar. Angka tersebut naik dari APBD awal sebesar Rp3,168 triliun menjadi sekitar Rp3,232 triliun.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp3,199 triliun. Jumlah tersebut bertambah sekitar Rp191,017 miliar dibandingkan alokasi awal sebesar Rp3,008 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp177,12 miliar atau bertambah Rp127,12 miliar dari target awal Rp50 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap berada pada angka Rp210.623.331.432. Anggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang dan bunga kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dan 2022.

Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

 

Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengatakan, masukan legislatif menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran agar pelaksanaannya tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Yulius, Perubahan APBD 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan program pemerintah yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat terus berjalan.

“Bagi kami, Perubahan APBD 2026 ini merupakan wujud keselarasan dan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan,” kata Yulius.

 

Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

 

Yulius menegaskan, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 memiliki arti penting karena menjadi tahapan sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Perda APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.

Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).

 

“Langkah ini menjadi pijakan utama sebelum dokumen ditetapkan menjadi Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD. Hal ini mutlak diperlukan agar pelayanan publik di lapangan terus berjalan berkesinambungan,” ujarnya.(*)

Editor : Angel Rumeen
Perubahan APBD 2026 DPRD Sulut