Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tanggungjawab Berlapis, PPK-Pengawas- Kontraktor-KPA-Pengguna Barang Disorot di Kasus GOR KONI Sario

Gregorius Mokalu • Senin, 20 April 2026 | 16:30 WIB
Masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di area GOR KONI Sario Manado.
Masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di area GOR KONI Sario Manado.

 

MANADOPOST.ID – Desakan penegakan hukum atas kondisi bangunan GOR KONI Sario terus dilakukan.

Warga hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta aparat segera menetapkan tersangka terkait Hall B yang dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Informasi yang dirangkum ManadoPost.id, hasil pemeriksaan pasca gempa menunjukkan kondisi bangunan GOR KONI Sario, khususnya Hall B, sudah tidak aman untuk digunakan.

Tim gabungan yang terdiri dari ahli konstruksi Politeknik Negeri Manado, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Utara, serta Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Utara menemukan sejumlah kerusakan serius.

Hasil pemeriksaan mengungkap sebagian besar kolom bangunan mengalami retak.

Selain itu, terdapat indikasi kelemahan struktur, seperti tidak adanya pengikat dinding serta ketiadaan angkur pada rangka baja, yang seharusnya menjadi elemen penting dalam menjaga kekuatan bangunan.

Kondisi tersebut diperparah oleh usia bangunan yang sudah cukup tua, sehingga meningkatkan risiko terjadinya keruntuhan, terutama jika terjadi gempa susulan.

Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di area GOR KONI, khususnya di Hall B yang sebelumnya menjadi lokasi runtuhnya selasar.

Area tersebut harus segera disterilkan demi mencegah potensi korban jiwa.
Aktivitas seperti berjualan, memarkir kendaraan, melintas, hingga berkegiatan di sekitar lokasi untuk sementara waktu dilarang sampai hasil pemeriksaan lanjutan dinyatakan aman.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Untuk sementara seluruh aktivitas di dalam maupun sekitar bangunan tidak diperbolehkan,” demikian imbauan yang disampaikan.

Sementara itu, Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak.

“Saya rasa tidak ada alasan lagi untuk belum menetapkan tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek, kuasa pengguna anggaran (KPA), hingga pengguna barang dan tentunya pelaksana pekerjaan.

“Dari analisa kami, ini sudah masuk kategori total loss,” tandas Harianto. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#gedung #MANADO #KONI #Sario #Kasus