Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ahli Waris Pontoh Bantah Klaim Kuntag, Tegaskan Status Lahan Depot Pertamina Bitung Sudah Inkracht

Gregorius Mokalu • Selasa, 5 Mei 2026 | 09:32 WIB
Jacky Ticoalu
Jacky Ticoalu

 

MANADOPOST.ID– Pernyataan Agnes Kuntag dan Nicolyn Kuntag, ahli waris dari Hendrikus Langelo, serta Efraim Lengkong selaku ahli waris 6 Dotu Tanjung Merah, dinilai keliru.

Agnes Kuntag dan Nicolyn Kuntag sebelumnya menyimpulkan tidak terdapat alasan hukum untuk menunda pembayaran ganti rugi lahan yang saat ini menjadi Depot Pertamina di Kota Bitung kepada pihaknya sebagai ahli waris.

Pernyataan tersebut juga menyinggung dugaan pembuatan dan/atau penggunaan SHM palsu serta penggunaan bukti hak yang disebut telah dibatalkan pengadilan.

Menanggapi hal itu, pihak ahli waris almarhum Martinus Pontoh melalui kuasanya, Jacky Ticoalu, menegaskan bahwa klaim Agnes Kuntag yang menyatakan lahan Depot Pertamina Bitung merupakan milik ahli waris Langi-Langelo, termasuk Sertifikat Nomor 342 milik ahli waris Martinus Pontoh, tidaklah tepat.

“Hendrikus Langi-Langelo memiliki salah satu ahli waris, yakni Meiske Yakobeth Rumampuk, yang pernah menggugat lahan Depot Pertamina bersama kami, keluarga ahli waris Pontoh dan Tudus. Namun, gugatan tersebut telah ditolak melalui Putusan Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Bitung hingga tingkat kasasi dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, tanah tersebut tetap menjadi milik Helena Pontoh dkk sebagai ahli waris Martinus Pontoh,” ungkap Ticoalu.

Selanjutnya, Ticoalu juga menanggapi pernyataan yang menyebut Sertifikat Nomor 342 telah dibatalkan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan hukum yang membatalkan sertifikat tersebut.

“Yang disebutkan hanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan Makassar. Sementara putusan pada tingkat kasasi yang telah membatalkan putusan PTUN tersebut, bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) yang sudah inkracht, tidak dicantumkan oleh pihak Agnes Kuntag,” tegasnya.

Di sisi lain, Ticoalu memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Cita Savitri SH MH, yang tengah memproses eksekusi lahan Depot Pertamina Bitung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ibu Ketua Pengadilan benar-benar menjalankan penegakan hukum. Putusan yang sudah inkracht dilaksanakan dengan baik oleh Pengadilan Negeri Bitung, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya ahli waris Martinus Pontoh, untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.

Ticoalu
menambahkan, proses ganti rugi lahan oleh Pertamina kepada ahli waris, baik dari keluarga Tudus maupun Pontoh, merupakan bagian dari proses pelepasan hak untuk kepentingan negara, mengingat objek tersebut merupakan objek vital nasional yang berdampak pada perekonomian Sulawesi Utara.

“Karena itu, mari kita dukung proses hukum yang telah inkracht serta langkah Ketua Pengadilan Negeri Bitung dalam menegakkan hukum, tidak hanya di Depot Pertamina, tetapi juga di wilayah lain yang telah memiliki kepastian hukum,” tandasnya. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#Jacky Ticoalu #depot #lahan #Pertamina #bitung