MANADOPOST.ID— Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara resmi mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulut terkait permohonan data program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipenuhi 15 Kantor Pertanahan.
Data yang diminta mencakup penetapan lokasi, rincian anggaran, kegiatan penyuluhan beserta bukti pelaksanaan, hingga realisasi program. Informasi ini dinilai penting untuk menguji transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran APBN.
Langkah sengketa ditempuh setelah permohonan informasi tidak mendapat tanggapan dari badan publik terkait.
Sekretaris SAMT Sulut Cliffort Ezra V Ilat menegaskan upaya ini merupakan bentuk dorongan terhadap keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Tujuan kami jelas, memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PTSL oleh BPN,” ujarnya.
Dari 15 Kantor Pertanahan, sebanyak tujuh telah diajukan sengketa pada tahap awal. Sisanya akan menyusul dalam waktu dekat.
SAMT menilai keterbukaan informasi penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran serta memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Melalui langkah ini, SAMT berharap tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud, sekaligus memperkuat pengawasan publik. (*)
Editor : Gregorius Mokalu