MANADOPOST.ID— Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sulawesi Utara (Sulut) masih berada dalam kondisi kurang sehat bahkan tergolong “sakit”.
Hal ini terungkap dalam Laporan Kinerja Tahun 2025 yang dirilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara.
Laporan tersebut menyoroti masih rendahnya tingkat akuntabilitas keuangan BUMD, yang menjadi indikator penting dalam menilai kinerja dan tata kelola perusahaan daerah.
Penilaian akuntabilitas BUMD sendiri mengacu pada tiga dimensi utama, yakni akuntabilitas keuangan, kepatuhan operasional, serta kontribusi terhadap keuangan daerah.
Indikator Kinerja Kunci (IKK) ini dihitung berdasarkan perbandingan jumlah BUMD yang memenuhi kategori “baik” terhadap total BUMD yang ada di Sulut.
Pengukuran ini dinilai krusial karena tidak hanya menilai aspek keuangan semata, tetapi juga mencerminkan tingkat kepatuhan operasional serta sejauh mana BUMD memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Hasilnya menjadi dasar evaluasi efektivitas pembinaan dan pengawasan, sekaligus rujukan dalam pengambilan kebijakan strategis guna mendorong transparansi dan keberlanjutan BUMD.
BPKP melakukan penilaian awal pada aspek akuntabilitas keuangan pada Tahun 2025.
Hasilnya, hanya tiga BUMD yang masuk kategori memiliki akuntabilitas keuangan baik, yakni PD Pelayaran Sitaro, Perumda PDAM Wanua Wenang Kota Manado, dan Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.
Jumlah tersebut baru mencakup 18,75 persen dari total sampel BUMD yang dinilai sepanjang tahun 2025.
Capaian ini sekaligus menjadi gambaran awal kondisi tata kelola BUMD di Sulawesi Utara.
Jika dibandingkan dengan target Rencana Strategis BPKP Sulut Tahun 2025–2029, capaian tersebut baru mencapai 50 persen.
Dalam dokumen strategis tersebut, ditargetkan sedikitnya enam BUMD memiliki akuntabilitas keuangan baik pada tahun 2029.
BPKP merencanakan pengukuran kinerja IKK secara penuh mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif dan terukur terkait kondisi akuntabilitas BUMD di daerah.
Sementara itu, Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga menilai temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, lemahnya akuntabilitas BUMD berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan serta berdampak langsung pada minimnya kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD tidak boleh lagi bersifat administratif semata, tetapi harus menyentuh perbaikan manajemen dan transparansi,” tegasnya. (*)
Editor : Gregorius Mokalu