MANADOPOST.ID— Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sulawesi I menegaskan komitmennya memperketat pengawasan internal dan mencegah praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program bantuan perumahan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas yang dipimpin Kepala Balai P3KP Sulawesi I Erpika Ansela Surira ST bersama jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Balai P3KP Sulawesi I.
Kegiatan kali ini tidak hanya bersifat seremonial penandatanganan komitmen, tetapi juga menjadi langkah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program serta penguatan sistem pengawasan penggunaan anggaran negara di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam arahannya, Kepala Balai menekankan bahwa integritas harus diwujudkan dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
"Terutama dalam pengelolaan bantuan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," tutur Erpika.
Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memberi ruang terhadap praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan program lainnya.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang transparan.
"Akuntabel dan bebas intervensi," tegas Erpika.
Selain membahas penguatan integritas, rapat koordinasi tersebut juga mengevaluasi progres kegiatan serta percepatan pelaksanaan program Tahun anggaran 2026 agar berjalan sesuai target dan tepat sasaran.
Balai P3KP Sulawesi I juga mendorong penguatan sistem digitalisasi dokumen administrasi dan pelaksanaan kegiatan guna mempermudah proses pengawasan, pemeriksaan, serta meminimalisir potensi penyimpangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan profesional di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan responsif.
Melalui penguatan Zona Integritas ini, Balai P3KP Sulawesi I menargetkan terciptanya budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada realisasi program, tetapi juga mengedepankan akuntabilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat. (*)