Galian Dimulai, Dokumen Lingkungan Proyek Rp50,2 Miliar di IAIN Manado Dipertanyakan

Gregorius Mokalu • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB
LSM RAKO Mempertanyakan Dokumen Amdal Proyek Fisik di IAIN Manado.
LSM RAKO Mempertanyakan Dokumen Amdal Proyek Fisik di IAIN Manado.

 

MANADOPOST.ID– Proyek konstruksi fisik di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dengan pagu anggaran Rp 50,2miliar dari APBN Kementerian Agama Tahun Anggaran  2026, kena sorot.

Meski baru memasuki tahap pelaksanaan setelah proses tender selesai, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan hingga dugaan belum adanya dokumen lingkungan atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami cek di lapangan tidak ada papan informasi proyek. Kemudian di sana ada pekerjaan galian yang menurut kami perlu dilengkapi dokumen lingkungan seperti Amdal atau rekomendasi dari DLH,” tegas Ketua RAKO Harianto Nanga.

Menurut Harianto, temuan awal tersebut mendorong pihaknya untuk mempertanyakan kelengkapan administrasi dan kepatuhan proyek terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kami sebagai LSM ingin memastikan apakah pekerjaan ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan nilai proyek yang mencapai Rp50,2 miliar, Harianto menilai pengawasan publik menjadi sangat penting karena proyek bernilai besar memiliki risiko penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

RAKO, lanjutnya, akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari persiapan hingga proyek dinyatakan selesai.

“Kami tidak main-main. Tim RAKO akan mengawal mulai dari tahap persiapan pekerjaan, struktur bangunan, pekerjaan arsitektur, atap, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), hingga finishing,” ujarnya.

Selain kualitas fisik bangunan, RAKO juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.

“Ini anggaran negara yang sangat besar. Risiko penyimpangan selalu ada jika tidak diawasi dengan ketat. Karena itu, kami akan pastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis,” tegas Harianto.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada publik agar proyek benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan tidak membuka ruang terjadinya praktik korupsi.

RAKO juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan apabila menemukan kejanggalan dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami berharap proyek ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
pertanyakan RAKO lsm AMDAL dokumen