MANADOPOST.ID – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado senilai Rp50,2 miliar terus menuai sorotan.
Keberadaan dokumen lingkungan proyek kini dipertanyakan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado secara resmi menyatakan tidak menguasai dokumen Persetujuan Lingkungan maupun UKL-UPL yang dimohonkan.
Hal itu terungkap dalam surat DLH Kota Manado Nomor 600/D.11/LH/229/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, sebagai tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara (RAKO).
Dalam surat tersebut, DLH menyebut telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap arsip, dokumen serta basis data yang berada dalam penguasaannya.
Hasilnya, untuk permohonan salinan Persetujuan Lingkungan maupun Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL, DLH menyatakan dokumen dan informasi dimaksud tidak berada dalam penguasaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
Jawaban tersebut langsung menjadi pertanyaan serius bagi RAKO. Pasalnya, proyek konstruksi fisik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut telah berjalan, sementara keberadaan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan belum terang.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, jika dokumen Persetujuan Lingkungan atau UKL-UPL memang telah diproses dan diterbitkan, seharusnya jelas instansi mana yang menerbitkan maupun menguasai dokumen tersebut.
“Ini yang kami pertanyakan. Proyeknya jelas ada, anggarannya Rp50,2 miliar, pekerjaan fisiknya juga berjalan. Tetapi ketika kami meminta dokumen lingkungan kepada instansi yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup di daerah, jawabannya dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan mereka. Lalu dokumen lingkungannya ada di mana?” tegas Harianto kepada Manadopost.id pada kamis (13/08/2026).
Ia mengatakan, RAKO tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan. Namun, jawaban resmi DLH justru memperkuat alasan untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
“Kami tidak mengatakan proyek ini pasti tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Tetapi pemerintah harus bisa menjelaskan secara terang. Kalau memang ada Persetujuan Lingkungan atau UKL-UPL, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, dan instansi mana yang menguasai dokumennya. Jangan sampai proyek sudah berjalan, tetapi ketika dokumennya diminta, tidak jelas keberadaannya," tegaa Harianto.
Menurut Harianto, persoalan ini penting karena dokumen lingkungan bukan sekadar administrasi pelengkap dalam sebuah proyek konstruksi.
“Ini proyek pemerintah dengan nilai puluhan miliar rupiah. Karena menggunakan uang negara, maka seluruh prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan dan transparan. Termasuk soal persyaratan lingkungan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan," tambahnya.
Ia juga menyoroti jawaban DLH terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam surat tersebut, DLH menyatakan PBG bukan merupakan kewenangan maupun penguasaannya dan meminta permohonan informasi diajukan kepada perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan PBG.
Sementara untuk dokumen perencanaan pematangan lahan, DLH juga menyatakan dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaannya.
Harianto menegaskan, pihaknya akan melanjutkan penelusuran kepada instansi-instansi yang memiliki kewenangan terkait proyek tersebut.
“Kami akan telusuri satu per satu. Jangan sampai antarinstansi saling melempar kewenangan, sementara pekerjaan fisik sudah berjalan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan sebelum pekerjaan dilaksanakan memang sudah dipenuhi,” tekan Harianto.
RAKO juga meminta pihak IAIN Manado maupun instansi teknis terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL, PBG, serta dokumen pendukung lainnya.
Sebab, surat DLH Kota Manado tersebut memang tidak menyatakan proyek tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
Namun, fakta bahwa dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan DLH Kota Manado menimbulkan pertanyaan penting yang kini perlu dijawab.
Di mana dokumen lingkungan proyek Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado berada, siapa yang menerbitkannya, dan apakah dokumen tersebut telah tersedia sebelum pekerjaan konstruksi dimulai?.
Adapun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke instansi terkait, terus dilakukan. (*)
Editor : Gregorius Mokalu