RAKO Terus Kejar Dokumen Perizinan Lingkungan Proyek di IAIN Manado 

Gregorius Mokalu • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:49 WIB
Aktivitas yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Lingkungan di IAIN Manado
Aktivitas yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Lingkungan di IAIN Manado

MANADOPOST.ID— Upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara menelusuri dokumen perizinan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado menemui fakta baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado menyatakan sejumlah dokumen yang diminta tidak berada dalam penguasaannya.

Sikap tersebut disampaikan DLH Kota Manado melalui surat Nomor 600/D.11/LH/220/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 sebagai tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan LSM RAKO Sulut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua LSM RAKO Sulut itu, DLH menjelaskan telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap arsip, dokumen, serta basis data yang berada dalam penguasaannya terkait permintaan informasi pengurusan izin AMDAL/UKL-UPL proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, DLH Kota Manado menyatakan sejumlah dokumen yang diminta tidak berada dalam penguasaannya.
Dokumen yang dimohonkan antara lain salinan permohonan persetujuan lingkungan, salinan persetujuan lingkungan atau UKL-UPL, salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen perencanaan pematangan lahan.

Untuk salinan permohonan persetujuan lingkungan dan salinan persetujuan lingkungan/UKL-UPL, DLH menyebut dokumen maupun informasi terkait tidak berada dalam penguasaannya sehingga permohonan informasi tidak dapat dipenuhi.

Sementara terkait salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DLH menegaskan dokumen tersebut bukan merupakan kewenangan maupun penguasaannya. Pemohon disarankan mengajukan permintaan informasi kepada perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan Persetujuan Bangunan Gedung.

Sedangkan untuk dokumen perencanaan pematangan lahan, DLH Kota Manado kembali menyatakan informasi dan dokumen dimaksud tidak berada dalam penguasaannya serta menyarankan agar permohonan diajukan kepada instansi yang menguasai dokumen tersebut.

Permintaan informasi yang diajukan LSM RAKO berkaitan dengan aspek perizinan dan dokumen pendukung proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado yang tengah menjadi perhatian organisasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak IAIN Manado maupun instansi terkait lainnya mengenai keberadaan dokumen yang dimohonkan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Rektor IAIN Manado melalui nomor ponsel 0811 7291 xxxx juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
Lingkungan IAIN izin