MANADOPOST.ID– Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Manado kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang terkait lamanya proses balik nama sertipikat tanah yang dinilai melebihi estimasi waktu penyelesaian.
Seorang notaris di Kota Manado mengaku masih menunggu penyelesaian berkas balik nama yang telah diajukan sejak April 2026.
Hingga pertengahan Agustus, proses tersebut disebut belum juga rampung.
“Contoh saya sudah dari bulan April 2026. Sampai sekarang belum juga, entah apa kendalanya,” ungkap sumber kepada Manadopost.id, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses balik nama sertipikat seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Karena itu, keterlambatan yang terjadi menimbulkan pertanyaan dari para pemohon maupun pihak yang mengurus dokumen pertanahan.
“Kalau mengacu pada aturan, harusnya pengurusan itu tidak lebih dari tujuh hari. Dulu-dulu sebelumnya tidak begini,” tambah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia berharap ada evaluasi terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Manado agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, membenarkan bahwa estimasi waktu penyelesaian pengurusan balik nama sertipikat pada umumnya berkisar sekitar satu minggu.
Namun demikian, ia meminta agar nomor berkas yang dimaksud disampaikan kepada pihaknya untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Tolong kirimkan nomor berkas yang dimaksud biar jadi evaluasi bagi kami. Saya akan cek sekarang juga berkas-berkas mana yang belum selesai,” tegas Jumalianto.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi komitmen Kantor Pertanahan Kota Manado untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan proses pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Gregorius Mokalu