MANADOPOST.ID– Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, menepis anggapan adanya keterlambatan yang disengaja dalam proses administrasi balik nama sertipikat tanah.
Didampingi sejumlah staf, di antaranya Miwang dan Sherly, Jumalianto menegaskan seluruh pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Manado berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada biaya-biaya tambahan selain yang diatur dalam SOP," tegas Jumalianto kepada Manado Post pada Kamis (20/08/2026).
Menurutnya, apabila terdapat keluhan terkait lamanya proses penyelesaian berkas, pihaknya siap melakukan penelusuran dan evaluasi. Namun, informasi yang disampaikan harus jelas dan disertai data pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Jumalianto meminta notaris maupun pihak yang menyampaikan keluhan untuk menyebutkan secara rinci berkas yang dimaksud, termasuk nomor berkas dan identitas pengajuannya.
"Berkas yang mana dan nomor berapa. Biar jadi evaluasi bagi kami," tambahnya.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Manado berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta terus melakukan perbaikan apabila ditemukan kendala dalam proses pelayanan.
Sebelumnya, seorang notaris di Kota Manado mengeluhkan lamanya proses pengurusan balik nama sertipikat tanah yang menurutnya belum kunjung selesai meski telah diajukan sejak April 2026.
"Berkas saya dari April sampai sekarang belum juga selesai. Sebelumnya jarang terjadi seperti ini," keluh salah seorang notaris yang meminta identitasnya dirahasiakan. (*)
Editor : Gregorius Mokalu