MANADOPOST.ID— Dugaan belum terverifikasinya dokumen persetujuan lingkungan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara.
Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga SPi, menegaskan pihaknya tengah menelusuri dokumen perizinan proyek tersebut. Jika persoalan itu tidak mendapat kejelasan, RAKO menyatakan akan membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
"Iya sinyalnya akan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," tegas Harianto Nanga kepada Manadopost.id pada Selasa (25/08/2026).
Sorotan RAKO muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen perizinan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado.
Dalam proses tersebut, RAKO juga mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado untuk memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan perizinan proyek.
Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan DLH Kota Manado melalui surat Nomor 600/D.11/LH/220/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua LSM RAKO Sulut tersebut, DLH Kota Manado menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap arsip, dokumen serta basis data yang berada dalam penguasaannya terkait permintaan informasi mengenai pengurusan izin AMDAL/UKL-UPL proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado.
Berdasarkan hasil penelusuran itu, DLH Kota Manado menyatakan sejumlah dokumen yang diminta tidak berada dalam penguasaannya.
Dokumen yang dimohonkan RAKO antara lain salinan permohonan persetujuan lingkungan, salinan persetujuan lingkungan atau UKL-UPL, salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen perencanaan pematangan lahan.
Untuk salinan permohonan persetujuan lingkungan dan salinan persetujuan lingkungan/UKL-UPL, DLH menyebut dokumen maupun informasi terkait tidak berada dalam penguasaannya sehingga permohonan informasi tersebut tidak dapat dipenuhi.
Sementara untuk salinan PBG, DLH menegaskan dokumen tersebut bukan merupakan kewenangan maupun penguasaannya.
Pemohon kemudian disarankan mengajukan permintaan informasi kepada perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan Persetujuan Bangunan Gedung.
Begitu pula dengan dokumen perencanaan pematangan lahan. DLH Kota Manado menyatakan informasi maupun dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaannya dan menyarankan agar permohonan diajukan kepada instansi yang menguasai dokumen dimaksud.
Bagi RAKO, jawaban DLH tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan keberadaan dan legalitas dokumen lingkungan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado.
Harianto mengatakan, pihaknya juga melakukan penelusuran melalui sistem Amdalnet hingga DLH Kota Manado. Namun, sejauh penelusuran tersebut, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan dokumen AMDAL yang dimaksud.
Menyikapi informasi yang menyebut pihak terkait di IAIN Manado dapat membuktikan kepemilikan dokumen-dokumen yang diminta RAKO, Harianto mempersilakan dokumen tersebut ditunjukkan secara terbuka.
"Silakan pihak IAIN menunjukan dokumen AMDAL yang dimaksud. Tetapi dalam penelusuran RAKO ke Amdalnet hingga DLH Kota Manado sejauh ini belum bisa memastikan keberadaan AMDAL tersebut," tegasnya.
Harianto juga menyatakan RAKO berencana melayangkan keberatan kepada kementerian terkait apabila persoalan dokumen lingkungan tersebut tidak memperoleh kejelasan.
"Dan dalam waktu dekat saya mungkin akan melayangkan keberatan ke Kementerian terkait mengenai persoalan ini," tegas Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak IAIN Manado maupun instansi terkait lainnya mengenai keberadaan dokumen yang dimohonkan RAKO.
Upaya konfirmasi kepada Rektor IAIN Manado melalui nomor ponsel yang dimiliki redaksi juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Diketahui, anggaran proyek fisik pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Manado pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sekitar Rp50,2 miliar.
(*)