KEJAKSAAN Didorong Buka Penyelidikan Pembangunan RSUD Minahasa Tenggara

Gregorius Mokalu • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 09:36 WIB
LSM RAKO Meminta Penghentian Sementara Pembangunan RSUD Mitra Karena Tidak Dilengkapi Dokumen AMDAL
LSM RAKO Meminta Penghentian Sementara Pembangunan RSUD Mitra Karena Tidak Dilengkapi Dokumen AMDAL

MANADOPOST.ID- Proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bernilai Rp127,7 miliar kini menjadi sorotan serius.

Proyek fasilitas kesehatan dengan anggaran fantastis tersebut dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa pekerjaan telah berjalan, sementara dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) disebut masih dalam proses pengurusan.

Kondisi ini memantik perhatian LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO). Bukan hanya menyoroti aspek kelengkapan dokumen lingkungan, RAKO mulai mempertanyakan proses tender hingga pelaksanaan proyek dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), untuk tidak tinggal diam.

Ketua RAKO Harianto Nanga SPi menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah seluruh tahapan proyek telah berjalan sesuai ketentuan.

“Sudah terungkap bahwa ternyata pekerjaan sudah jalan tapi tidak ada AMDAL,” beber Harianto, kemarin.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada administrasi proyek. Sebab, apabila dokumen lingkungan memang belum tersedia ketika pekerjaan telah dimulai, maka perlu ditelusuri bagaimana proyek tersebut dapat dinyatakan memenuhi persyaratan hingga masuk proses tender dan pelaksanaan pekerjaan.

Terlebih, proyek tersebut merupakan pembangunan fasilitas kesehatan berskala besar dengan nilai anggaran mencapai Rp127,7 miliar. Harianto juga menyoroti lokasi rumah sakit yang berada di sekitar aliran sungai.

“Dugaan asumsi saya ada pemalsuan dokumen untuk meloloskan tender pekerjaan. Harusnya AMDAL sudah ada sebelum ada pekerjaan. Tapi ini justru sudah jalan tapi tidak ada AMDAL. 
Saya minta hentikan dulu pekerjaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras RAKO agar proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh.

RAKO menilai, jika benar terdapat ketidaksesuaian antara persyaratan dokumen dengan kondisi saat pekerjaan dimulai, maka aparat penegak hukum patut seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ataupun kepolisian daerah bisa mulai menelusuri siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam tahapan tender maupun pelaksanaan proyek.

Dalam konteks itu, RAKO mendorong Kejati Sulut membuka penyelidikan untuk menguji berbagai informasi dan dugaan yang muncul terkait proyek tersebut.

Dorongan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti sebatas saling klaim administratif. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kelalaian administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Tenggara, Ir Elly Sangian, sebelumnya mengakui bahwa dokumen AMDAL proyek tersebut masih dalam proses pengurusan.

“Sementara proses,” singkat Sangian kepada Manado Post belum lama ini.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan RAKO mengenai status dan dasar kelengkapan dokumen lingkungan proyek senilai Rp127,7 miliar tersebut pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan.

RAKO meminta persoalan itu tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Selain meminta pekerjaan dievaluasi, organisasi antikorupsi tersebut mendorong adanya pemeriksaan terhadap proses tender, kelengkapan persyaratan, verifikasi dokumen, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kini, perhatian mengarah kepada Kejati Sulut. Apakah berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan RAKO tersebut akan ditindaklanjuti melalui penelusuran atau penyelidikan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut?

Sementara itu, Direktur RSUD Mitra, Linda Tolu, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui nomor ponsel 0813 4043 xxxx. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
rsud Mitra Kejaksaan