AMDAL Belum Rampung, RAKO Beber Dugaan Maladministrasi Proyek RSUD Mitra Sehat

Gregorius Mokalu • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:28 WIB
LSM RAKO Meminta Penghentian Sementara Pembangunan RSUD Mitra Karena Tidak Dilengkapi Dokumen AMDAL
LSM RAKO Meminta Penghentian Sementara Pembangunan RSUD Mitra Karena Tidak Dilengkapi Dokumen AMDAL

MANADOPOST.ID– LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), untuk menelusuri pembangunan dan renovasi RSUD Mitra Sehat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) senilai Rp127,7 miliar yang kini menjadi sorotan.

Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa pekerjaan proyek telah berjalan, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih dalam proses pengurusan.

Ketua RAKO Harianto Nanga SPi menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar urusan administrasi. Menurutnya, apabila proyek tersebut memang masuk kategori wajib AMDAL, maka dokumen lingkungan seharusnya telah tersedia sebelum pekerjaan dimulai.

“PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan. Jika pembangunan sudah berjalan tetapi AMDAL belum ada, maka itu menjadi persoalan hukum dan administrasi yang serius,” tegas Harianto pada Kamis (10/09/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup dan dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan tertentu, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih jauh, Harianto mempertanyakan bagaimana proyek bernilai fantastis tersebut dapat masuk tahap tender dan pelaksanaan apabila dokumen lingkungan yang menjadi syarat dasar belum tersedia.

“Sudah terungkap bahwa ternyata pekerjaan sudah jalan tapi tidak ada AMDAL. Harus ditelusuri bagaimana proyek ini bisa lolos sampai tahap pekerjaan,” katanya.

RAKO menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, tender, verifikasi persyaratan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Dugaan asumsi saya ada pemalsuan dokumen untuk meloloskan tender pekerjaan. Harusnya AMDAL sudah ada sebelum ada pekerjaan. Tapi ini justru sudah jalan tapi tidak ada AMDAL. Saya minta hentikan dulu pekerjaan,” tegas Harianto.

Ia menambahkan, keberadaan AMDAL dalam pembangunan rumah sakit tidak bisa dipandang sebagai formalitas semata. Sebab, rumah sakit merupakan fasilitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan, mulai dari limbah medis infeksius dan B3, air limbah rumah sakit, emisi insinerator maupun genset, peningkatan lalu lintas dan kebisingan, hingga risiko pencemaran tanah dan air.

“Apalagi tepat di depannya ada sungai,” kritiknya.

Karena itu, RAKO mendorong Kejati Sulut turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut. Menurut organisasi antikorupsi itu, penelusuran diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di publik, termasuk siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian antara persyaratan proyek dan kondisi di lapangan.

RAKO menilai penyelidikan penting dilakukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan administratif, melainkan dapat mengungkap apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau bahkan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Tenggara, Ir Elly Sangian, mengakui bahwa dokumen AMDAL proyek tersebut masih dalam proses pengurusan.
“Sementara proses,” singkat Sangian kepada Manado Post.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan pertanyaan mengenai dasar kelengkapan dokumen lingkungan proyek senilai Rp127,7 miliar itu saat pekerjaan mulai dilaksanakan.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Mitra Sehat, Linda Tolu, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui nomor ponselnya. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
rsud RAKO AMDAL