MANADOPOST.ID– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Putusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya yang memenangkan RAKO sebagai pemohon informasi publik.
Dalam Putusan Nomor 484 K/TUN/KI/2026, MA menyatakan permohonan kasasi Kepala BWS Sulawesi I ditolak dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400 ribu.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan RAKO terkait pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (SBSN) Paket 1.
Dokumen yang diminta meliputi dokumen perencanaan dan gambar, dokumen rencana anggaran belanja (RAB), serta dokumen kontrak beserta dokumen pendukungnya.
Dalam memori kasasinya, BWS Sulawesi I beralasan dokumen tersebut merupakan informasi yang berkaitan dengan keamanan strategis proyek, mengandung rincian teknis dan finansial yang berpotensi disalahgunakan, serta termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.
Namun, Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan pengadilan sebelumnya yang menyatakan informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, melainkan informasi yang terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik negara.
Majelis hakim juga menilai RAKO memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercatat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Komisi Informasi dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mewajibkan keterbukaan informasi atas dokumen proyek tersebut pada prinsipnya tetap berlaku. MA menegaskan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya sehingga permohonan kasasi harus ditolak.
Menanggapi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, RAKO mendesak BWS Sulawesi I segera melaksanakan putusan dan menyerahkan dokumen yang telah dimohonkan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Ketua RAKO Harianto Nanga menilai, putusan MA menjadi penegasan bahwa dokumen proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
"Putusan ini sudah inkrah. Kami berharap BWS Sulawesi I segera mengeksekusi putusan dan menyerahkan dokumen yang dimohonkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai pemerintah. (*)
Editor : Gregorius Mokalu