MANADOPOST.ID— LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) berencana menggiring Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak pelaksana pembangunan Puskesmas Lobbo ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Langkah tersebut ditempuh setelah permintaan sejumlah dokumen proyek pembangunan Puskesmas Lobbo senilai Rp9,5 miliar belum mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Di sisi lain, pekerjaan proyek tersebut diketahui telah berjalan meski dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Talaud tercatat berstatus batal tender.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga SPi mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan informasi resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga saat ini dokumen yang diminta belum diterima secara lengkap.
“Jika permintaan informasi ini tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat berhak mengetahui proses dan dasar pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Harianto.
Menurutnya, RAKO meminta sejumlah dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Lobbo. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Adapun dokumen yang diminta meliputi dokumen perencanaan yang telah ditandatangani beserta perubahannya, dokumen gambar pekerjaan beserta perubahan, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditandatangani beserta perubahannya, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, RAKO juga meminta dokumen pemilihan penyedia, berita acara hasil pemilihan dan penetapan penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), hingga Surat Perintah Kerja (SPK).
“Dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi publik yang penting untuk menjelaskan proses pelaksanaan proyek. Jika memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada masyarakat,” ujar Harianto.
Proyek pembangunan Puskesmas Lobbo diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp9,5 miliar. Paket pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena ditemukan adanya aktivitas pembangunan di lapangan, sementara pada laman LPSE Kabupaten Kepulauan Talaud status pengadaannya tercatat dibatalkan.
Harianto menilai kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Dalam LPSE statusnya batal tender, tetapi pekerjaan berjalan. Ini harus dijelaskan kepada masyarakat. Apakah ada mekanisme lain yang digunakan atau terdapat perubahan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RAKO, pekerjaan tersebut diketahui telah memiliki kontrak dengan Nomor 02/KONTRAK/PPL/DINKES/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026 yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Fakta adanya pekerjaan yang telah berjalan di tengah status tender yang dibatalkan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis guna menghindari munculnya spekulasi serta memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek pembangunan Puskesmas Lobbo meliputi pembangunan gedung baru mulai dari pekerjaan pondasi hingga tahap penyelesaian akhir. Paket pekerjaan juga mencakup penataan halaman, pembangunan pagar keliling, pengadaan meubelair, pendingin ruangan (AC), genset, serta sarana penyediaan air bersih.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp9,5 miliar, RAKO menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Transparansi harus dikedepankan karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara dan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Talaud,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan status batal tender yang tercantum dalam LPSE maupun dasar pelaksanaan pekerjaan yang saat ini diketahui telah berjalan di lapangan. (*)
Editor : Gregorius Mokalu