MANADOPOST.ID– Proyek pembangunan Puskesmas Lobbo di Kabupaten Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar terus dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas pekerjaan terinformasi telah berjalan, sementara paket tersebut masih tercatat berstatus batal tender pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kondisi ini mendorong LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek sekaligus meminta pemerintah membuka dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan kepada publik.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga SPi mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada instansi terkait.
Menurut Harianto, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjelaskan bagaimana proyek tersebut dapat berjalan di tengah status tender yang tercatat batal pada sistem LPSE.
“Kami membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat berhak mengetahui proses dan dasar pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Harianto pada Rabu (14/10/2026).
RAKO meminta sejumlah dokumen yang dinilai menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Puskesmas Lobbo. Dokumen tersebut meliputi dokumen perencanaan beserta perubahannya, gambar pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, RAKO meminta dokumen pemilihan penyedia, berita acara hasil pemilihan dan penetapan penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), hingga Surat Perintah Kerja (SPK).
“Dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi publik yang penting untuk menjelaskan proses pelaksanaan proyek. Jika memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada masyarakat,” ujar Harianto.
Proyek pembangunan Puskesmas Lobbo memiliki pagu anggaran Rp9,5 miliar yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud. Persoalan muncul karena aktivitas pembangunan diketahui telah berlangsung, sementara status paket pengadaan pada LPSE tercatat batal tender.
Harianto menilai kondisi tersebut memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
“Dalam LPSE statusnya batal tender, tetapi pekerjaan berjalan. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat. Apakah ada mekanisme lain yang digunakan atau terdapat perubahan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut,” katanya.
RAKO juga memperoleh informasi bahwa pekerjaan tersebut telah memiliki kontrak bernomor 02/KONTRAK/PPL/DINKES/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud Susanti Essing mengatakan, proyek pembangunan Puskesmas Lobbo telah melalui tender ulang.
Ia juga menyebut pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas Kesehatan memiliki kejelasan administrasi.
"Kalau ada status tender batal saya kurang tahu karena itu mekanisme Barjas. Dan pekerjaan juga dalam pendampingan Kejaksaan," ungkap Essing sewaktu dihubungi Manado Post, tadi malam.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Talaud Samuel Fernando Naibaho SH MH menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pekerjaan tersebut baru mulai berjalan.
"Untuk pengawsannya kita tunggu pekerjaan selesai," singkat Naibaho.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan Puskesmas Lobbo mencakup pembangunan gedung baru, mulai dari pekerjaan pondasi hingga penyelesaian akhir.
Proyek tersebut juga meliputi penataan halaman, pembangunan pagar keliling, pengadaan meubelair, pendingin ruangan (AC), genset, serta sarana penyediaan air bersih.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp9,5 miliar,
RAKO menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Transparansi harus dikedepankan karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara dan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Talaud,” tegasnya. (***)
Editor : Gregorius Mokalu