Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kota Baru Manado Digodok, Kolaborasi Pemkot-Pemprov-Pengembang Percepat PPSB

Desmi Babo • Kamis, 7 Oktober 2021 | 07:38 WIB
DIPACU : Lokasi pengembangan infrastruktur Kota Baru Manado, didalamnya terdapat PPSB terletak di Kecamatan Mapanget.
DIPACU : Lokasi pengembangan infrastruktur Kota Baru Manado, didalamnya terdapat PPSB terletak di Kecamatan Mapanget.
MANADOPOST.ID—Perhatian besar diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap Kota Manado, hingga ibu kota Nyiur Melambai ini, menjadi salah satu dari dua daerah target Kementerian PUPR untuk program Pengembangan Perumahan Skala Besar (PPSB). Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam kegiatan Hapernas beberapa pekan lalu bahwa PPSB merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan perumahan bagi masyarakat. “Hal itu diperlukan untuk mengejar kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan di Indonesia,” ungkap Khalawi. Di Manado, berdasarkan data Bapelitbang dari total 532.953 jumlah penduduk, terdapat 53.511 unit backlog (kekurangan rumah). PPSB sendiri, tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Kota Baru Manado. Berdasarkan kajian yang disampaikan Kepala Bapelitbang Manado Liny Tambajong, dari 15.726 hektar luas wilayah Kota Manado, 5.160 hektar diantaranya adalah areal Kota Baru yang meliputi seluruh Kecamatan Mapanget. Sedangkan 2.592 hektar di dalamnya merupakan areal Pengembangan Perumahan Skala Besar. Di dalamnya mewajibkan pengembang untuk melakukan pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengurangi backlog di Manado.
Photo
Photo
KOLABORASI : Direktur Perumahan Umum dan Komersil Fitrah Nur didampingi Kepala BP2P Sulawesi I Recky Lahope bersama Walikota Manado Andrei Angouw di sela-sela rapat pembahasan PPSB di Ruang Rapat Bapelitbang, (5/10). Adapun beberapa persyaratan teknis dari PPSB diungkapan Siti Budi Hartati tenaga ahli Subdit Perencanaan Teknik Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan, dalam pembahasan kriteria PPSB, di ruang rapat Bapelitbang Manado (5/10), antara lain yakni lahan perumahan harus sudah dikuasai oleh pengembang dan terbangun minimal 50 persen dari daya tampung, adanya trase jalan yang terhubung dengan jaringan jalan perkotaan eksisting, serta lebar badan jalan minimal 6 meter. “Selain itu, penyiapan badan jalan dilakukan oleh pengembang atau pihak pemda. Jadi harus ada pembebasan lahan. Sehingga jenis konstruksi jalan yang dapat dibantu dapat berupa jalan aspal, jalan beton atau paving,” ungkap Hartati. Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Fitrah Nur, mengungkapkan dalam program PPSB, Ditjen Perumahan akan memberikan stimulan bantuan sesuai dengan Master Plan yang diajukan oleh Pemkot Manado. “Jadi yang akan kita buat di bawah Ditjen Perumahan, itu yang tertuang dalam Master Plan nya dari Kota Manado yang siapkan,” ungkap Fitrah. Dalam upaya menopang program PPSB, ditambahkan Fitrah bahwa Kementerian PUPR sudah memberikan beberapa stimulan yang diberikan terhadap pengembang perumahan. “Kita sudah jalan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam menopang PPSB, diberikan terhadap pengembang perumahan untuk pembuatan jalan. Di Perumahan GPI sudah masuk tahun sekarang, di Manado Permai juga sudah masuk,” jelas Fitrah. Namun untuk stimulan lainnya, menurut Direktur Perumahan Umum dan Komersil ini, belum dapat dilakukan pihak Ditjen Perumahan Kementerian PUPR jika kriteria teknis belum dilaksanakan dari pihak pemda. “Jadi sekarang kita mau cari jalan akses untuk menghubungkan satu perumahan dengan perumahan yang lain. Itu pembebasan lahannya harus dari pemda baik Pemkot dan Pemprov. Jadi PR untuk teman-teman di Kota Manado untuk lebih mendetil kan perencanaan yang ada sekarang. Jadi bukan hanya spot-spot nya saja, tapi sudah detil satu deliniasi kawasan skala besar yang terkonektivitas satu dengan yang lain,” terang Direktur Fitrah. Sementara itu, ia pun mengungkapkan bahwa selain PSU, ada beberapa stimulan lainnya yang akan diberikan terhadap Kota Manado dalam mewujudkan PPSB. “Seperti rusunawa bisa dibangun di lahannya Pemkot yang masuk di areal PPSB ini. Kita bisa bangun 1 atau 2 rusunawa, sisanya kan bisa dilakukan lewat KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Stimulan lainnya seperti jalan lingkungan yang sudah kita buat di perumahan. Tapi sekarang kita mau liat kesediaan lahan untuk akses jalan penghubung. Tapi kesiapannya belum,” terang Fitrah. Ia pun menambahkan, program stimulan Kementerian PUPR terhadap program PPSB dapat jalan secepatnya di Kota Manado apabila ada kolaborasi antara Pemda dan pihak Pengembang serta Masyarakat. “Running nya kapan, tergantung kesiapan Kota Manado dalam konsep konektivitas baik kesiapan lahan jalan dan fasilitas lainnya lainnya, entah itu dari Pemda, Pengembang atau tanah Masyarakat. Nanti kalau Pemkot Manado sudah siap dengan kriteria yang sudah kita sampaikan tadi, kita bisa jalan tahun depan. Kalau tidak kita mundur lagi di tahun 2023,” ungkap Fitrah. Hal yang sama juga diungkapkan Hartarti Tenaga Ahli Subdit Perencanaan Teknik Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan. Menurutnya, Kementetian PUPR akan memberikan bantuan fisik, apabila ada keabsahan terhadap kepemilikan tanah. “Setelah semua masyarakat pemilik lahan itu clear and clear. Apakah tanah di luar kawasan perumahan milik masyarakat telah dibebaskan pemda dan sudah diserahkan ke kota untuk menjadi jalan umum atau nanti Pemkot yang akan membebaskan lahan masyarakat yang tidak masuk dalam kawasan perumahannya. Ataukah itu milik Pengembang dan diserahkan ke Pemda, ini harus ada surat serah terima Pengembang kepada Pemda,” tambah Hartarti. Sementara itu Walikota Manado Adrei Angouw yang sempat hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesiapannya dalam program PPSB di Kota Manado. “Kami bersyukur program ini datang ke Manado dan ini untuk menata Kota Manado. Siap tidak siap, kita harus siap untuk program PPSB,” ungkap Angouw. Sementara itu dalam menyiasati pengadaan lahan Kota untuk program tersebut, Angouw menyebutkan bahwa Pengembang perlu berkontribusi untuk memfasilitasi program demi kesejahteraan Masyarakat. “40 persen lahan pengembang harus diberikan untuk Pemerintah yang akan dikelolah untuk dijadikan lahan terbuka hijau serta fasilitas umum lainnya seperti jalan, drainase serta lainnya. Harapannya, kegiatan ini secepatnya terwujud sehingga masyarakat lebih cepat menikmati,” papar Angouw. Senada Kepala Dinas Perkim Kota Manado Deasy Lumowa mengungkapkan pihaknya akan mendalami persentase 60:40 persen dari setiap pengembang. Dimana, 40 persen lahan dari pengembang akan diberikan ke Pemkot untuk dilakukan pengembangan berbagai fasilitas infrastruktur dalam mewujudkan PPSB. “Kami sudah mengerti akan bagaimana mengembangkan dan mewujudkan PPSB seperti apa. Kalau boleh nanti kami mohon 60:40 dari pihak pengembang lebih dirincikan. Dan mari kita sama-sama membangun Kota Manado bersama pihak pengembang yang ada saat ini, karena kita saat ini masih dalam keterbatasan lahan,” tutup Lumowa. (des) Editor : Desmi Babo
#BPPW Sulut #BWS Sulawesi I #BP2JK Sulut #Ditjen Perumahan #Dirjen Perumahan #Menteri PUPR #BPJN Sulut #BP2P Sulawesi I