Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Soal Jenderal Dudung, Polda Jabar Naikkan Kasus Habib Bahar ke Penyidikan, Aroma Pidana Tercium

Filip Kapantow • Rabu, 29 Desember 2021 | 23:52 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Habib Bahar bin Smith.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Habib Bahar bin Smith.
MANADOPOST.ID - Penyidik Polda Jawa Barat menaikkan status penanganan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.   Kapolda Jabar Irjen Suntana menyatakan penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12). "Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12).   Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar. Hanya saja, Suntana dalam keterangan tertulisnya belum menyebutkan secara terperinci ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar.   Namun, dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Irjen Suntana.   Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA. Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, dikonfirmasi terpisah, salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menyampaikan tujuan kedatangan anggota Polda Jabar itu untuk menyerahkan SPDP. Dia bilang SPDP itu terkait pernyataan Habib Bahar soal Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. “SPDP soal Dudung,” tutur Aziz kepada VIVA.   Aziz mengatakan pertemuan itu berlangsung hangat. Ia menekankan Habib Bahar santai merespons SPDP tersebut. “Santai saja,” kata Aziz.   Untuk diketahui, Habib Bahar pernah heboh dalam ceramahnya yang menyinggung pernyataan KSAD Dudung soal ‘Tuhan bukan orang Arab’.   Adapun dalam video yang viral, obrolan antara Habib Bahar dengan anggota Polda Jabar berlangsung santai. Tampak ada makanan dan minuman yang disuguhkan Habib Bahar selaku tuan rumah.   Perbincangan tersebut terlihat santai dengan Habib Bahar sambil merokok. “Dari awal sampai akhir video itu, tolong lihat full di mana ada ana (saya) menyebarkan rasa kebencian? Di mana ana ada masalah ras, kebencian kepada kezaliman, kebencian kepada ketidakadilan? Berarti kalau ada yang merasa, dia pelaku daripada ketidakadilan itu,” ujar Habib Bahar dalam video yang beredar di media sosial. (antara/jpnn/viva)   Editor : Filip Kapantow
#KSAD Jenderal Dudung #Habib Bahar #Jenderal Dudung