BPMS Tegaskan Calon Bendahara-Wakil Bendahara Sinode Adalah Diaken dan Pengalaman Pelsus 2 Periode
Filip Kapantow• Kamis, 24 Februari 2022 | 17:08 WIB
Logo GMIM (dok. GMIM)MANADOPOST.ID - Salah satu posisi strategis di jajaran Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, yakni posisi Bendahara dan Wakil Bendahara. Ya, mengatur tata kelola arus keuangan organisasi gereja terbesar di Sulut, jadi tugas dan tanggung jawab utama. Jika menilik Surat Pemberitahuan BPMS GMIM tertanggal 23 Februari, yang juga didalamnya mengatur dan menyebutkan persyaratan Calon Bendahara dan Wakil Bendahara BPMS. Diwajibkan sudah pernah menjabat sebagai Pelayan Khusus (Pelsus) selama dua (2) periode. Dan calon adalah seorang Diaken. "Mempelajari situasi dan kondisi di jemaat-jemaat serta memperhatikan dan mengacu pada Tata Gereja GMIM 2021 Peraturan tentang Sinode, Bab V Pasal 23 ayat 12, 13 dan Pasal 24 ayat 6, disampaikan bahwa Calon Bendahara dan Wakil Bendahara BPMS GMIM adalah seorang Diaken dan pernah menjabat sebagai Pelayan Khusus (Pelsus) selama dua (2) periode," tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert Tangel MPdk, ditembuskan ke Panitia Penyelenggara Sidang Majelis Sinode (SMS) ke-81 GMIM Tahun 2022, Panitia Pemilihan Aras Sinode GMIM Tahun 2022. Panitia-panitia Penyelenggara Konsultasi Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) Sinode Tahun 2022. (yol). Editor : Filip Kapantow