Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Satker OP-SDA BWSS I Mulai Tangani Bencana Amurang

Desmi Babo • Kamis, 24 November 2022 | 11:43 WIB
DITATA: Lokasi 30 meter dari bibir pantai yang masuk pada zona bahaya yang akan dilaksanakan pembersihan bangunan.
DITATA: Lokasi 30 meter dari bibir pantai yang masuk pada zona bahaya yang akan dilaksanakan pembersihan bangunan.
MANADOPOST.ID---Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP-SDA), Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) segera start kegiatan penanganan bencana Amurang, di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada akhir November ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satker OP-SDA Iskandar Rahim melalui PPK OP-III Frans Manampiring kepada Manado Post (23/11). Disebutkannya bahwa di minggu berjalan ini akan dimulai kegiatan pembersihan pada lokasi bencana. “Dalam 1-2 hari ke depan sudah akan dimulai pekerjaan penanganan bencana pantai Amurang, dalam hal ini akan dilakukan pembersihan bangunan di lokasi zona bahaya, yakni 30 meter dari bibir pantai ke darat, ” terang Manampiring. Menurutnya hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. "Iya, ini dilakukan setelah beberapa hari lalu, sudah koordinasi dengan Pemkab Minsel dan peninjauan langsung di lokasi,” jelas Manampiring. PPK OP-III ini pun berharap agar masyarakat setempat dapat mendukung kegiatan penanganan bencana Pantai Amurang tersebut. “Kalau boleh, kami mohon agar masyarakat dapat memahami apa yang terjadi di lokasi tersebut dan masyarakat dapat bersedia sehingga kegiatan pembersihan yang akan dilakukan tidak ada hambatan,” pungkas Manampiring. Diketahui, belum lama ini, Satker OP SDA BWSS I yang dipimpin oleh Kepala Satker, Iskandar Rahim telah melakukan koordinasi penanganan Bencana Amurang bersama dengan Pemkab Minsel dan setelah itu juga melakukan peninjauan langsung di lokasi yang akan dilakukan pekerjaan penanganan darurat bencana pada 30 meter yang telah ditentukan sebagai zona bahaya. (des) Editor : Desmi Babo
#BWS Sulawesi I #Balai Kementerian PUPR #Gubernur Olly Dondokambey #Pemkab Minsel #Bencana Amurang