Dokumen yang dipakai DD tercatat atas nama Marthen Rondonuwu dan bertanggal tahun 1980. Namun, isi dokumen justru menimbulkan tanda tanya besar.
Salah satu poin yang paling mencolok adalah pernyataan bahwa lahan tersebut berbatasan dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) padahal, menurut sejarah tata kelola kehutanan Indonesia, istilah HPT belum dikenal atau ditetapkan pada tahun itu.
“Istilah HPT pada surat tahun 1980 adalah sesuatu yang aneh dan patut dicurigai keasliannya,” tegas Joy Tielungdari dari LSM PAMI Perjuangan, saat dikonfirmasi media.
Tak hanya itu, lanjut Joy, cap dan tanda tangan pada dokumen juga dianggap tidak lazim. Dokumen tersebut mencantumkan nama Hukum Tua Tonsawang, namun cap yang digunakan justru cap Kecamatan, bukan cap desa sebagaimana seharusnya berlaku di tahun 1980-an.
Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan format dokumen komputer, yang jelas belum umum di desa-desa wilayah Kecamatan Tombatu pada masa itu. “Banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditampilkan dalam isi dan penulisan Surat Keterangan Tanah tersebut,” tandas Joy.
Fakta lain yang menguatkan dugaan pemalsuan, kata Joy, adalah bahwa lahan tersebut sudah tercatat secara sah sebagai milik warga bernama Jemmy Mamentu, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019. Ia menyebut tindakan DD bukan hanya melawan hukum, tetapi juga bentuk pembohongan publik.
“Ini bentuk penipuan publik dan pelecehan terhadap hukum negara. Jangan sampai keadilan kalah hanya karena permainan dokumen palsu demi memuluskan aksi pertambangan ilegal seperti ini,” tegasnya.
Joy mendesak Polda Sulut agar segera menetapkan DD sebagai tersangka, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.(gnr)
Editor : Grand Regar