Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Eksekusi Lahan di Ringroad Diprotes Keras Warga, PN Lakukan Penundaan, Lurah: Objek Sesuai Peta Masuk Wilayah Manado bukan Minahasa

Grand Regar • Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:22 WIB

Rencana eksekusi lahan di salah satu titik kawasan Ringroad, menuai protes keras dari warga Kelurahan Taas dan Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala.
Rencana eksekusi lahan di salah satu titik kawasan Ringroad, menuai protes keras dari warga Kelurahan Taas dan Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala.
MANADOPOST.ID-Rencana eksekusi lahan di salah satu titik kawasan Ringroad, menuai protes keras. Tidak hanya dari warga Kelurahan Taas dan Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala, namun juga dari organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pagar Emas Nusantara.

Keduanya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan pengawalan eksekusi kepada Kapolresta Kota Manado.

Diketahui, eksekusi tersebut berdasarkan Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2022/PN.Mnd, yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 185/PDT/2023/PT.MND dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4249 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 5 Agustus 2025. Tapi pantauan di lapangan, eksekusi yang telah direncanakan oleh pengadilan negeri (PN) tersebut mengalami penundaan.

Sementara itu, baik Pemerintah Kelurahan Taas dan Paal 4 maupun DPP Pagar Emas Nusantara, menyatakan bahwa rencana eksekusi tersebut bermasalah karena salah objek dan berpotensi menimbulkan konflik sosial besar di tengah masyarakat.

Dalam suratnya bertanggal 4 Agustus 2025, Lurah Taas, Rochy Mottoh, SIP, menyampaikan bahwa objek sengketa dalam SHM No.229 atas nama Andriani Kosanto berada di wilayah administratif Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, bukan Kabupaten Minahasa seperti diklaim dalam gugatan.

Lurah merujuk pada PP No. 22 Tahun 1988 dan Permendagri No. 59 Tahun 2014 tentang batas wilayah Minahasa–Manado. Kemudian Berita Acara Identifikasi BPN Minahasa No. 483/BA-72.02.IP.01.01/VI/2025, yang menyatakan lokasi berada di Kota Manado, sesuai pengecekan oleh Ditreskrimum Polda Sulut. Hingga pengecekan objek eksekusi SHM Nomor 229/Kel Taas sesuai Peta Administratif Kota Manado, jelas berada dalam wilayah Kelurahan Taas, Kota Manado bukan di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Pemerintah kelurahan meminta Kapolresta Manado menangguhkan pengawalan proses eksekusi demi menjaga kamtibmas dan mencegah potensi konflik,” tulis Lurah Taas dalam surat resminya.

Sementara itu, dalam surat terpisah, DPP Pagar Emas Nusantara juga mengirimkan permohonan serupa kepada Kapolresta Manado. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP-PEN Johny Rondonuwu. “Eksekusi tersebut didasarkan pada data dan keterangan palsu,” tegasnya.

Bahkan menyebut dua nama, yaitu berinisi RK dan SHP dan sebagai pemohon eksekusi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyampaikan keterangan palsu dalam proses hukum.

“DPP Pagar Emas menyatakan bahwa Pemohon mengklaim lokasi berada di Desa Tikela, Kabupaten Minahasa, padahal faktanya berada di Kelurahan Taas, Kota Manado. Kepala Desa Tikela, Rolex Tatuno, bahkan telah dijatuhi hukuman penjara 6 bulan karena diduga memberikan keterangan palsu dalam proses hukum, sebagaimana putusan MA Nomor 1242 K/Pid/2025. Laporan pidana terhadap RK kini telah masuk tahap penyidikan di Polda Sulut berdasarkan STTLP/B/105/11/2025,” urai Johny Rondonuwu.

DPP Pagar Emas Nusantara juga menyebut bahwa dokumen Proses Verbal 80 yang digunakan pemohon eksekusi adalah bermasalah, sehingga tindakan eksekusi yang menggunakan dasar tersebut patut ditinjau ulang.

“Kami berharap dan memohon kepada Kapolres Kota Manado agar dapat meninjau kembali pengawalan proses eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Manado pada 5 Agustus 2025,” tulis Johny Rondonuwu dalam surat resminya.

Kedua pihak menyuarakan kekhawatiran yang sama, bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan dengan kondisi data dan kepemilikan yang masih diperdebatkan akan menyulut konflik sosial dan berpotensi memicu kericuhan di masyarakat.

Surat permohonan dari Kelurahan Taas ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, hingga Walikota Manado.

Sementara DPP Pagar Emas juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Sulut lewat laporan bernomor STTLP/B/105/II/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 14 Februari 2025.(gnr)

Editor : Grand Regar
#tanah #Eksekusi