Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Surat Milik Keluarga Gunawan, Kesaksian Mantan Hukumtua Bikin Posisi Terdakwa Makin Terjepit

Grand Regar • Selasa, 16 September 2025 | 10:28 WIB

Sidang berlangsung di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dan menghadirkan tiga orang saksi
Sidang berlangsung di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dan menghadirkan tiga orang saksi
MANADOPOST.ID-Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew pada Senin (15/9/2025).

Sidang berlangsung di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dan menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Ketua Majelis Yance Patiran, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Ronald Massang, S.H., M.H., dan Mariyani Korompot, S.H., M.H.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap Margaretha Makalew sebagai terdakwa.

Ketiga saksi yang dihadirkan yaitu Sengkey Rotinsulu, Marie Wakkary, dan Tino, yang merupakan karyawan dari pelapor, Rudy Gunawan. Dua di antaranya, Sengkey dan Marie, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Sengkey Rotinsulu, sepupu terdakwa sekaligus mantan Hukum Tua Desa Paniki periode 1994–2004, menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sudah lama tidak lagi dimiliki oleh keluarga Margaretha.

“Margaretha itu sepupu saya. Orang tuanya sudah menjual tanah tersebut sejak tahun 1977 setelah menang perkara melawan Erna Makalew, istri Jhoan Supit. Setelah eksekusi dan penjualan kepada Dendeng, keluarga Set Makalew tidak lagi memiliki tanah se-senti pun di Paniki Bawah,” tegas Sengkey di ruang sidang.

Ia juga menambahkan bahwa rumah keluarganya sangat dekat dengan rumah keluarga Margaretha. “Rumah kami hanya berjarak satu meter. Jadi saya sangat tahu kondisi keluarga ini,” ujarnya.

Sengkey mengungkapkan bahwa informasi mengenai tanah tersebut ia peroleh dari ayahnya, yang pernah tiga kali menjabat sebagai hukum tua Paniki Bawah pada periode 1956–1963. Dari penuturan sang ayah, Set Makalew—orang tua terdakwa—sudah tidak lagi memiliki tanah sejak menjualnya.

“Tanah itu dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tahun 1976 dan dijual pada Januari 1977. Luasnya sekitar 23 ribu meter persegi, membentang dari barat ke tenggara. Nama yang tercatat di register desa adalah Jhoan Supit, bukan Set Makalew,” jelas Sengkey.

Saksi berikutnya, Marie Wakkary, yang merupakan kakak ipar terdakwa, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia menyatakan pernah diajak mertuanya untuk mengambil uang hasil penjualan tanah dari pembeli bernama Dharma Gunawan.

“Saya menikah dengan kakaknya terdakwa. Saat itu saya diajak mertua ke rumah Pak Dharma Gunawan untuk mengambil uang hasil penjualan tanah. Saya sendiri tidak tahu luas tanahnya, hanya menemani mertua,” ujar Marie di hadapan majelis hakim.

Marie juga menuturkan bahwa pada tahun 1990-an, setiap transaksi jual beli tanah selalu diumumkan secara terbuka di kelurahan.

“Kalau ada jual beli tanah pasti diumumkan di kelurahan. Setahu saya, tidak pernah ada keluarga Makalew yang menggugat atau menyatakan keberatan atas tanah yang dijual itu,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa selama orang tuanya hidup hingga meninggal dunia, tidak pernah ada upaya hukum dari pihak keluarga terkait tanah tersebut. “Bahkan hingga sertifikat terbit, tidak pernah ada yang menggugat,” tambahnya.

Saksi terakhir, Tino, merupakan karyawan pelapor Rudy Gunawan. Kehadirannya dimaksudkan untuk menguatkan keterangan mengenai kepemilikan dan proses transaksi atas tanah yang kini disengketakan.

Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda lanjutan pembuktian.(gnr)

Editor : Grand Regar
#sengketa tanah #sidang