Dalam keterangan resminya, kuasa hukum yang terdiri dari Jein Jauhari, SH, MH dan Yosie Manoarfa, SH, CLM, C, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilakukan atas dugaan penghinaan dan penyerangan terhadap kehormatan klien mereka melalui media sosial.
“Hari ini kami mewakili klien kami Berry Bertrandus melakukan laporan polisi di Polda Sulut. Adapun laporan kami ini ditujukan pada nama akun media sosial Facebook ‘Ac** Suru** Pant**’, warga Ratatotok yang sempat viral dua hari kemarin,” ungkap kuasa hukum.
"Akun ini diduga mengunggah video visual yang menghina dan menyerang kehormatan klien kami lewat media sosial Facebook dan membagikannya ke platform media lain tanpa sebab,” tambah kuasa hukum.
Disebutkan, tindakan akun tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas. “Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dia memviralkan dengan menyerang klien kami,” lanjut pernyataan tersebut.
Laporan resmi itu telah dibuat pada 23 Oktober 2025, disertai beberapa video sebagai bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik.
“Harapan kami, semoga penyidik segera memproses yang bersangkutan agar tidak ada orang yang seenaknya melakukan aktivitas di media sosial dengan cara menyerang kehormatan orang lain,” tutup Jein Jauhari dan Yosie Manoarfa.(gnr)
Editor : Grand Regar