Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sulut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum, tidak ditemukan adanya pelanggaran SOP maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dimaksud,” ujar Bolitobi, Senin (4/11/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Margaretha Makalew, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, dan Hanafi Saleh, SH, diakui Kasipenkum Januarius Bolito, telah melayangkan laporan ke Kejati Sulut.
Dalam laporan tersebut, mereka menuding adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dan sikap tidak profesional dari jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan penyerobotan lahan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejati Sulut melalui Bidang Pengawasan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penelaahan atas seluruh proses penanganan perkara.
“Semua proses sudah dilalui dengan mekanisme yang berlaku. Tidak ada temuan pelanggaran, dan jaksa dinyatakan telah bekerja sesuai ketentuan,” tegas Bolitobi. "Sehingga, jika ada tudingan-tudingan terhadap kinerja jaksa, silahkan memberikan bukti di persidangan yang sedang berlangsung,” tandas kasipenkum.(gnr)
Editor : Grand Regar