Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Korban Nilai Langkah Kuasa Hukum Terdakwa Margaretha Terlalu Berbelit dalam Sidang, Rudy Gunawan: Masa Orang Sakit Demensia mau Dipaksa Diwawancarai

Grand Regar • Kamis, 20 November 2025 | 22:25 WIB

Rudy Gunawan
Rudy Gunawan
MANADOPOST.ID-Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, dengan korban keluarga Rudy Gunawan dan terdakwa Margaretha Makalew, masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado. Terbaru, sidang kembali digelar, Kamis (20/11/2025) tadi.

Usai sidang yang berlangsung berjalan tidak terlalu lama tersebut, korban Rudy Gunawan merespon pernyataan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan tersebut.

“Kuasa hukum terdakwa meminta untuk mewawancarai ayah saya dengan saksi yang satunya sebagaimana kita ketahui sudah lansia dan yang satu sudah demensia atau suatu gangguan kognitif, gangguan fungsi otak karena usia, dan oleh pemeriksaan lab scan di rumah sakit menyatakan mereka sudah atrofi otak,” tegas Rudy Gunawan.

“Artinya mereka sudah tidak cakap secara hukum dan normal untuk berbicara, melakukan tanya jawab yang benar, sebagaimana orang normal,” tegasnya lagi.

Lanjutnya, permintaan kuasa hukum tersebut terkesan berlebihan. Apalagi selama ini saksi-saksi inti telah dihadirkan.

“Nah di sini, saya menangkap kuasa hukum terdakwa meminta untuk melakukan semacam verbalisan, video call atau wawancara. Nah, apa yang diharapkan dari wawancara ini terhadap orang yang mengalami gangguan kognitif atau pelupa pikun, dan sudah pasti kalau mereka ngomong hari ini, detik ini ngomong A, ditanya 10 menit lagi pasti ngomongnya B, ditanya 20 menit lagi ngomongnya C. Kenapa masih dipaksakan?,” sorotnya.

“Apakah kira-kira kuasa hukum terdakwa ini mempunyai pola pikir yang sama dengan orang-orang tua saya? Sehingga meminta hal yang seperti ini, itu yang membuat saya bingung. Saya ingin penjelasan sejelas-jelasnya dari kuasa hukum terdakwa,” tutur Rudy Gunawan.

Lanjut korban, dirinya melihat pihak terdakwa terlalu banyak beralibi. “Sidang kali ini, kasihan waktu hakim, tersita banyak pada sidang pidana ini. Sebenarnya sederhana sih, ya seperti yang kita alami sekarang ini, kelihatannya menjadi berbelit-belit. Keadaan terdakwa yang selalu sakit atau absen dari persidangan dengan alasan sakit,” ungkapnya.

“Ya menurut saya dengan umur masih 60an, itu cukup sehat fisik dan sehat otak. Kecuali, terdakwa sudah seperti orangtua saya. Itu sudah tidak bisa bikin apa-apa karena sudah demensia. Sementara terdakwa masih sangat sehat. Terutama bila ditanyakan masalah tanah di persidangan, yang tampaknya sakit tapi seolah-olah menjadi kuat dan super kalau menanyakan tentang keberadaan tanah,” ungkapnya lagi.

Di sisi lain, Rudy Gunawan juga merespon permintaan pihak terdakwa kepada majelis hakim, untuk sidang lokasi dengan biaya ditanggung bersama yang akan dilakukan Jumat (21/11/2025) pagi. Dirinya tidak setuju.

“Untuk sidang lokasi kami sebenarnya sangat keberatan. Karena sangat menyita waktu dan ini kan sebenarnya sidang pidana bukan perdata, yang mewajibkan sidang lokasi. Jadi tampak di sini, ada apa ya? Seperti mengulur-ulur waktu pengacara dari terdakwa dengan hal yang seperti ini. Tentu saya sangat sayangkan sekali,” pungkas Rudy Gunawan.(gnr)

Editor : Grand Regar
#penyerobotan tanah #sidang #Pengadilan Negeri Manado