Namun usai persidangan, korban Rudy Gunawan menyampaikan keberatan keras terhadap permintaan pihak terdakwa untuk menggelar sidang lokasi pada Jumat (21/11/2025).
Menurut Rudy, permintaan tersebut tidak relevan dalam perkara pidana dan justru berpotensi membuang waktu majelis hakim.
“Untuk sidang lokasi kami sebenarnya sangat keberatan. Karena sangat menyita waktu dan ini kan sidang pidana bukan perdata yang mewajibkan sidang lokasi,” tegasnya.
Ia menilai langkah tersebut hanya mengulur proses hukum. “Tampak di sini ada apa ya? Seperti mengulur-ulur waktu pengacara dari terdakwa dengan hal seperti ini. Tentu saya sangat sayangkan sekali,” ujarnya.
Rudy juga menyoroti sikap kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya meminta majelis hakim mengizinkan wawancara atau video call dengan ayah dan seorang saksi lansia dari pihak korban—keduanya sudah mengalami gangguan kognitif berat.
“Mereka sudah tidak cakap secara hukum dan normal untuk berbicara, melakukan tanya jawab sebagaimana orang normal,” ujarnya.
Karena kondisi tersebut, Rudy menilai permintaan kuasa hukum terdakwa tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga berlebihan. “Apa yang diharapkan dari wawancara ini kepada orang yang mengalami pelupa atau demensia? Ditanya sekarang A, sepuluh menit kemudian bisa jadi B, dua puluh menit kemudian C. Mengapa masih dipaksakan?”kritiknya.
Ia bahkan menyebut langkah-langkah yang ditempuh kuasa hukum terdakwa membuat jalannya sidang semakin berbelit.
“Kasihan waktu hakim, tersita banyak pada sidang pidana ini. Sebenarnya sederhana, tapi kelihatannya menjadi berbelit-belit,” kata Rudy.
Rudy turut menyinggung soal alasan sakit yang kerap disampaikan terdakwa setiap kali jadwal sidang. “Dengan umur masih 60-an, itu cukup sehat fisik dan otak. Kecuali terdakwa sudah seperti orangtua saya yang sudah demensia. Tapi justru kalau menyangkut tanah, terlihat sangat kuat,” sorotnya.
Rudy berharap majelis hakim melihat gelagat ke arah penghambatan proses. Ia menegaskan pihak keluarga ingin perkara ini berjalan efisien tanpa manuver yang dianggapnya tidak relevan.(gnr)
Editor : Grand Regar