Pada agenda terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi yang telah disumpah di persidangan, serta alat bukti yang telah dihadirkan di depan hakim.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew sesuai ketentuan yang dianggap paling tepat dan proporsional.
“Terdakwa melanggar pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana Penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU yang membacakan tuntutan
Sidang ini menjadi salah satu titik krusial dalam rangkaian panjang perkara tersebut. Selain memuat penilaian hukum JPU, tuntutan juga menjadi pijakan awal sebelum majelis hakim menyusun putusan akhir.
Sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(gnr)
Editor : Grand Regar