MANADOPOST.ID— Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga SPi mengingatkan seluruh pelaksana pekerjaan fisik agar serius memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan proyek, terutama yang bersinggungan langsung dengan fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.
Peringatan ini disampaikan menyusul kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di jalan umum Kampung Mahangiang, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, belum lama ini.
Insiden itu mengakibatkan dua remaja menjadi korban, satu di antaranya mengalami luka berat dan dikabarkan meninggal dunia.
Harianto menilai kecelakaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan kelalaian pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas dalam menerapkan standar keselamatan kerja.
“Saya mendapat informasi kecelakaan terjadi karena korban menabrak material proyek. Tumpukan material tersebut sudah memakan sebagian besar badan jalan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan,” tegas Harianto pada Senin (29/12/2025).
Menurutnya, dalam setiap pekerjaan fisik, khususnya proyek jalan, manajemen lalulintas dan keselamatan kerja (K3) merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh kontraktor dan diawasi secara ketat oleh konsultan supervisi.
“Harus ada tindakan tegas. Pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas patut dimintai pertanggungjawaban karena lalai memperhatikan aspek keselamatan pekerjaan,” ujarnya.
Harianto juga menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fungsi krusial untuk mencegah risiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
“Kalau material proyek dibiarkan menumpuk di badan jalan tanpa rambu, penerangan, atau pengamanan, itu bentuk kelalaian serius. Ini tidak boleh dianggap sepele,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Laporan Polisi SPKT Polres Kepulauan Sitaro, kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox 155 cc tanpa TNKB yang dikendarai Farel Fraigen Walo (18) bersama penumpangnya Chris Rynaldi Mulalinda (16).
Keduanya melintas dari Kampung Lesah menuju Kampung Mahangiang.
Saat memasuki wilayah Mahangiang Lind I, pengendara diduga tidak melihat tumpukan material kerikil proyek pengaspalan yang memakan sebagian badan jalan di sisi kanan.
Kondisi tersebut menyebabkan pengendara tidak sempat menghindar hingga terjadi kecelakaan tunggal.
Akibat kejadian itu, pengendara mengalami luka memar dan lecet pada kaki kanan, jari kaki, serta tangan. Sementara penumpang mengalami luka lecet pada jari kaki kiri dan kanan, memar di bagian dada, serta pembengkakan pada kepala.
Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Watuline Tagulandang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Pihak kepolisian menyebutkan sejumlah faktor penyebab kecelakaan, antara lain kondisi jalan lurus namun terdapat tumpukan material proyek yang memakan badan jalan, cuaca hujan gerimis pada malam hari, serta lingkungan permukiman penduduk.
Sementara kendaraan dinyatakan dalam kondisi layak jalan dan pengendara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Diketahui, material yang ditabrak korban merupakan bagian dari pekerjaan peningkatan Jalan Buhias–Minanga yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah (KMA) dengan konsultan supervisi PT Garis Putih Sejajar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karya Murni Anugerah belum memberikan keterangan resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membuat sketsa TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. (*)
Editor : Gregorius Mokalu