MANADOPOST.ID - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah balai teknis di Ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (26/01/2026).
Rapat ini seharusnya menjadi forum terbuka untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Dalam RDP tersebut, Komisi III menghadirkan beberapa balai strategis, di antaranya Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (P2BPK) Sulut, serta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulut, yang anggarannya jumbo.
Kehadiran balai-balai ini berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek-proyek fisik di Sulawesi Utara, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Namun, harapan akan keterbukaan tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Pelaksanaan RDP justru diwarnai dengan penutupan sejumlah agenda rapat dari akses publik dan media.
Komisi III DPRD Sulut memutuskan beberapa pembahasan dilakukan secara tertutup, termasuk pertemuan dengan perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut yang digelar khusus di Ruang Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, secara langsung menyampaikan kepada awak media bahwa sebagian rapat tidak dapat diliput.
“Buat teman-teman wartawan, rapat kali ini tertutup, ya,” ujar Kapojos.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya pembatasan informasi terhadap proses pembahasan yang berlangsung di dalam rapat.
Penutupan agenda rapat ini memunculkan pertanyaan publik terkait alasan dan urgensi dilakukannya pembahasan secara tertutup, terutama karena isu-isu yang dibahas berkaitan dengan infrastruktur, anggaran, serta proyek pembangunan yang dananya bersumber dari uang negara.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi prinsip penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana program-program tersebut direncanakan dan diawasi.
Langkah Komisi III DPRD Sulut menutup sebagian RDP dari pantauan media dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik. Media sebagai perpanjangan tangan masyarakat memiliki peran strategis dalam memastikan proses pengawasan berjalan terbuka dan akuntabel.
Tanpa akses yang memadai, publik berisiko kehilangan informasi penting terkait kebijakan dan keputusan yang diambil.
"RDP seharusnya tidak hanya menjadi ruang dialog antara DPRD dan instansi teknis, tetapi juga sarana pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pembatasan liputan dalam forum yang menyangkut kepentingan publik ini patut menjadi evaluasi agar ke depan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat benar-benar diwujudkan di Sulawesi Utara," ungkap sejumlah warga Sulut. (mpd)
Editor : Filip Kapantow