MANADOPOST.ID—Dinamika pengelolaan air bersih di Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak penting. Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Sulut menggelar rapat kerja di The Sentra Hotel Manado, Sabtu (28/2/2026), dengan satu isu utama, transformasi kelembagaan PDAM menuju tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel.
Bupati Minahasa Utara (Minut) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASI Joune Ganda hadir diwakili Asisten II Setkab Minut, Robby Parengkuan.
Rapat kerja yang dihadiri para pimpinan PDAM kabupaten/kota se-Sulut itu tak sekadar forum rutin. Sejumlah agenda strategis dibedah serius. Mulai dari peningkatan kinerja pelayanan air minum, evaluasi kesehatan perusahaan, hingga regulasi perizinan penggunaan sumber daya air.
Ketua Perpamsi Sulut, Roland Maringka, menegaskan, salah satu pembahasan paling krusial adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengamanatkan perubahan status PDAM yang sebelumnya berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau bahkan Perseroan Terbatas (PT).
Diketahui, di Sulut sendiri ada 10 PDAM yang berstatus BUMD. Sementara 4 sisanya telah menjadi Perumda, satu lagi berproses.
“Seharusnya setelah tiga tahun PP ini diberlakukan, sudah harus dilaksanakan. Tapi sampai sekarang masih banyak yang belum mengimplementasikan,” ujar Maringka yang merupakan Direktur PDAM Minut.
Menurutnya, perubahan status bukan sekadar pergantian nomenklatur. Transformasi itu menyangkut pembenahan manajemen, tata kelola keuangan, serta pola penyertaan modal dari pemerintah daerah sebagai pemilik.
Senada dengan itu, Ketua Umum Perpamsi Tedi Setiabudi menekankan, perubahan menjadi Perumda membawa konsekuensi serius. Salah satunya adalah kewajiban penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“PDAM didorong tidak lagi menjadi BUMD, tetapi menjadi Perumda atau bahkan PT. Dengan menjadi Perumda, penyertaan modal menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kepastian penyertaan modal akan memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum. Dengan begitu, ruang ekspansi layanan, peremajaan infrastruktur, serta peningkatan kualitas air bersih bisa lebih terencana dan berkelanjutan.
Dalam rapat kerja tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut juga memberi perhatian serius terhadap kesehatan PDAM di daerah. Kepala BPKP Sulut, Heru Setiawan, mengingatkan evaluasi kinerja PDAM dilakukan berdasarkan parameter yang terukur dan objektif.
BPKP memiliki sejumlah indikator dalam menilai tingkat kesehatan perusahaan air minum. Penilaian mencakup aspek keuangan, pelayanan, operasional, hingga tata kelola.
Salah satu yang menjadi contoh adalah PDAM Minut. Jika sebelumnya masuk kategori “sakit”, kini statusnya meningkat menjadi “kurang sehat”.
Perubahan kategori itu dinilai sebagai kemajuan, meski masih membutuhkan pembenahan serius. Evaluasi tersebut menjadi cerminan bahwa transformasi kelembagaan dan penguatan manajemen bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. (jen)
Editor : Angel Rumeen