Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Bos Bryan, Oknum Mafia Tambang Diduga Rusak Kebun Raya Ratatotok dengan Alat Berat: Tak Gentar dengan Instruksi Presiden Prabowo

Grand Regar • Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:52 WIB

Lokasi yang dikelola mafia tambang inisial BK alias Bryan di Ratatotok. Tampak menggunakan alat berat yang paling dilarang dipakai karena sangat cepat merusak ekosistem hutan
Lokasi yang dikelola mafia tambang inisial BK alias Bryan di Ratatotok. Tampak menggunakan alat berat yang paling dilarang dipakai karena sangat cepat merusak ekosistem hutan
MANADOPOST.ID-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kian memprihatinkan.

Bahkan, instruksi Presiden Prabowo Subianto agar menutup dan menangkap para mafia tambang ilegal karena merugikan negara Rp300 Triliun, tak berlaku di Kabupaten Kepulauan Mitra. Oknum mafia tambang inisial BK alias Bryan malah melawan instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Operasi tambang ilegal tampak berlangsung secara terbuka dan diduga terus merusak kawasan hutan serta perkebunan di wilayah itu.

Pantauan Manado Post, menunjukkan aktivitas penambangan dalam skala besar masih berlangsung. Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan ini diduga melibatkan seorang pengusaha bernama BK alias Bryan.

Di area tambang tersebut terpantau sedikitnya 11 unit alat berat jenis excavator yang aktif melakukan pengerukan, di kawasan Kebun Raya, Kecamatan Ratatotok.

Warga sekitar mengungkapkan aktivitas penambangan itu berjalan tanpa rasa takut dan dilakukan secara terang-terangan.

“Para pelaku seolah kebal hukum karena tetap beroperasi bebas menggunakan alat berat, meski aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.(gnr)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Grand Regar
#tambang #ilegal #Ratatotok