Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Terkait TPP, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Ajak ASN Mogok Kerja Massal, Fadly Kasim: Baru Nanti Presiden Lihat, Apakah Bisa Kerja Tanpa ASN

Filip Kapantow • Minggu, 15 Maret 2026 | 14:25 WIB
 
 
Fadly Kasim
Fadly Kasim
 
MANADOPOST.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Fadly Kasim menegaskan perlunya koordinasi seluruh ketua Korpri, bahkan mengusulkan mogok kerja massal sebagai bentuk protes terhadap rencana pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berpotensi terjadi dalam skema anggaran tahun 2027.
 
Hal tersebut disampaikan Fadly Kasim saat memberikan tanggapan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri Wali Kota Manado, Wakil Wali Kota Manado, dan Sekretaris Daerah Kota Manado, Kamis 12 Maret.
 
Dalam penyampaiannya, ia menyoroti kondisi Aparatur Sipil Negara yang menurutnya saat ini sangat bergantung pada TPP, terlebih banyak ASN yang gajinya sudah terpotong pinjaman bank, khususnya di Bank SulutGo, sehingga tambahan penghasilan menjadi penopang utama kebutuhan hidup.
 
“Kalau skema anggaran 2027 begini, seakan-akan terlihat kiamat bagi ASN, karena TPP bisa hilang. Ini sangat mungkin terjadi, sementara gaji para ASN rata-rata sudah di BSG (Bank SulutGo). Mau hidup bagaimana lagi kita,” ujar Fadly.
 
Ia menilai regulasi yang mengatur pembatasan belanja pegawai perlu mendapat perhatian serius, karena berpotensi menurunkan kesejahteraan ASN di daerah. 
 
Bahkan, dirinya mengusulkan langkah koordinasi menyeluruh di internal Korpri hingga kemungkinan aksi mogok kerja massal.
 
“Menurut saya ini menjadi tantangan bagi Pak Sekda sebagai Ketua Korpri. Setiap apel selalu dibacakan Panca Prasetya Korpri tentang peningkatan kesejahteraan, tetapi kalau TPP hilang bagaimana. Jadi salah satu yang bisa dilakukan yakni koordinasi semua ketua-ketua Korpri kemudian mogok kerja. Saya rasa teman-teman ASN akan mendukung, karena mungkin hanya itu yang bisa dilakukan. Baru nanti Presiden lihat apakah bisa kerja tanpa ASN,” tegasnya.
 
Fadly juga menyinggung contoh aksi protes yang pernah dilakukan oleh kalangan hakim yang dinilai berhasil memperjuangkan peningkatan kesejahteraan.
 
“Hakim saja waktu lalu melakukan aksi, hanya dua minggu gajinya naik sampai 200 persen. Nah sekarang kami ASN Pemkot, mari kita coba itu,” katanya.
 
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa mulai 6 Januari 2027, belanja pegawai di seluruh pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
Jika aturan tersebut diterapkan tanpa adanya dispensasi dari pemerintah pusat, maka salah satu konsekuensi yang dikhawatirkan adalah pengurangan bahkan penghapusan TPP ASN, yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan pegawai di daerah. (mpd)
Editor : Filip Kapantow