Pnt Sandra Rondonuwu STh SH Dorong Minimal 40 Persen Keterwakilan Perempuan Dalam Struktur Mulai Aras Jemaat, Wilayah, Sinode Dalam Tata Gereja GMIM
Filip Kapantow• Minggu, 22 Maret 2026 | 23:08 WIB
Sekretaris Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu (W/KI) Sinode GMIM Pnt Sandra Rondonuwu STh SH
MANADOPOST.ID – Sekretaris Komisi Pelayanan Wanita Kaum Ibu (WKI) Sinode GMIM Pnt Sandra Rondonuwu STh SH, menegaskan pentingnya penetapan minimal 40 persen keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan gereja, khususnya dalam Badan Pekerja Majelis di semua aras pelayanan GMIM.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah yang tidak hanya strategis secara organisasi, tetapi juga memiliki dasar teologis dan Alkitabiah.
Menurut Sandra Rondonuwu, dalam tubuh Kristus setiap anggota memiliki karunia dan panggilan untuk melayani tanpa dibedakan berdasarkan jenis kelamin.
Ia merujuk pada 1 Korintus 12:12–27, yang menegaskan bahwa semua anggota adalah satu tubuh di dalam Kristus dengan fungsi yang saling melengkapi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Alkitab, perempuan memiliki peran penting dalam pelayanan dan kepemimpinan, seperti Debora yang menjadi hakim dan pemimpin Israel, Priskila yang dikenal sebagai pengajar Injil, serta banyak perempuan lain yang menjadi teladan dalam pelayanan dan penginjilan.
Sandra mengungkapkan bahwa jika melihat data di lingkungan GMIM, jumlah pelayan perempuan justru sangat besar. Berdasarkan data SIT GMIM, tercatat, Pendeta perempuan sebanyak 1.838 dari 2.654, Guru Agama perempuan 137 dari 157, Diaken perempuan 8.295 dari 11.563, Penatua perempuan 8.639 dari 16.852.
Namun demikian, kondisi tersebut belum berbanding lurus dengan keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan, khususnya di Badan Pekerja Majelis, yang dinilai masih belum proporsional.
Karena itu, Sandra menilai Tata Gereja GMIM perlu menetapkan aturan minimal 40 persen keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan, mulai dari aras jemaat, wilayah, hingga sinode.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar simbolik, tetapi memiliki makna penting, antara lain untuk memastikan keputusan yang diambil secara kolegial benar-benar mencerminkan suara seluruh jemaat, menjamin keadilan dan inklusivitas, serta memaksimalkan karunia pelayanan perempuan bagi kemuliaan Tuhan.
“Dengan keterwakilan minimal 40 persen perempuan, GMIM tidak hanya menjalankan prinsip presbiterial sinodal, tetapi juga menunjukkan komitmen sebagai gereja yang menjunjung kesetaraan, partisipasi aktif, dan tanggung jawab kolegial, sehingga setiap anggota, baik perempuan maupun laki-laki, dapat melayani sesuai panggilan Allah,” harap Rondonuwu.
Pernyataan tersebut disampaikan dari anggota jemaat di wilayah perbatasan sebagai bentuk suara pelayanan yang mengharapkan adanya penguatan peran perempuan dalam kehidupan bergereja di GMIM. (mpd)