PhotoMANADOPOST.ID- Pemerintah pusat menetapkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Bersamaan dengan surat yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani tersebut, terlampir juga RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR). Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria:
PNS
Prajurit TNI
Anggota Polri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Penerima Pensiun atau Tunjangan
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Calon PNS
Disebutkan juga THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya.(tan) Editor : Tanya Rompas