Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Densus 88 Tangkap Eks Ketua dan Panglima FPI Makassar, Polisi: Terkait Kasus Munarman

Clavel Lukas • Rabu, 5 Mei 2021 | 11:11 WIB
Tim Densus 88 Antiteror (Jawa Pos)
Tim Densus 88 Antiteror (Jawa Pos)
MANADOPOST.ID--Tiga orang terduga teroris di Makassar diamankan Tim Densus 88 Polri.  Ternyata Ketiganya merupakan eks petinggi FPI. “Iya benar, ada tiga orang mantan petinggi FPI ditangkap Densus 88 Antitero di rumahnya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Selasa (4/5), dikutip pojoksatu.id dari Antara. Tiga orang terduga teroris tersebut masing-masing berinisial AR, MU, dan AS. Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci apakah penangkapan itu punya keterkaitan dengan jaringan terorisme di Makassar dan daerah lainnya. Saat ini, ketiganya masih berstatus terperiksa karena masih akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror. “Jelasnya mereka punya jabatan strategis. Informasinya, ada panglima, hingga ketua,” ungkap Zulpan. Sejumlah wartawan mengambil gambar bekas markas FPI di Makassar usai digeledah Densus 88 Antiteror. (Antara) Ilustrasi Densus 88. Ilustrasi Tim Densus 88 (Jawa Pos) “Ini terkait dengan kasus pengembangan pemeriksaan dari Munarman,” bebernya. Usai melakukan penangkapan terhadap ketiga eks petinggi FPI itu, Densus 88 Antiteror juga langsung melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar. Dari lokasi tersebut, Densus 88 Antiteror mendapat sejumlah barang bukti. Diantaranya satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah, termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Untuk diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Belum Bisa Dijenguk Di sisi lain, keluarga maupun pengacara hingga saat ini masih belum diizinkan menjenguk Munarman yang mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, hal itu sepenuhnya hak dari penydik. “Itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ujarya, Senin (3/5). Pihaknya juga masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman sebab hingga kini, pengacara Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap. “Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya. Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia. “Sudah dikatakan dari awal kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” pungkasnya.(pojoksatu) Editor : Clavel Lukas
#Teroris #teroris ditangkap #Eks Pimpinan FPI Ditangkap #FPI Makassar #Panglima FPI #FPI #Makassar #Densus Tangkap FPI #Eks Ketua FPI #Densus 88 #terduga teroris ditangkap #Petinggi FPI Makassar