BREAKING NEWS: Imam Besar Habib Rizieq Terancam Bui 2 Tahun, Terjerat Pasal Berlapis
Filip Kapantow• Senin, 17 Mei 2021 | 21:11 WIB
Habib Rizieq ShihabMANADOPOST.ID- Imam Besar Habib Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dinilai melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW pernikahan putrinya. Perbuatan Rizieq itu dibeber jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah. Rizieq diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni: 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan 5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021). (detikcom/vip) Editor : Filip Kapantow