14 Orang yang Diamankan Tim Tarsius Bukan Orang Bitung, Potensi Ganggu Kamtibmas, Kapolres: Ada Anak Bawa Sajam
Grand Regar• Kamis, 3 Juni 2021 | 20:54 WIB
Kapolres Bitung AKBP Indra PramanaMANADOPOST.ID-Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana, menceritakan kronologi penangkapan 14 warga yang sempat viral, saat ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). "Secara garis besar Polres Bitung bertugas mencegah segala macam gangguan kamtibmas. Sedapat mungkin segala ancaman akan kami cegah sedini mungkin," sebut Indra Pramana, Kamis (3/6). "Kita murni ke TKP karena adanya laporan dari masyarakat, ya kebetulan dari pihak MSM, makanya dari dasar laporan tersebut, kami segera bertindak. Kronologis kejadianya panjang. Dari sore, ashar sampai setelah isya. Itu kronologi pertamanya. Kita bisa melaksanakan persuasif kepada kelompok orang yang diduga menghalang-halangi pekerjaan PT MSM dengan cara menghentikan kegiatan di pertambangan PT MSM," tuturnya. "Kita bisa cegah, kita bisa bernegosiasi dengan mereka. Mereka menurut. Namun selang beberapa jam kemudian. Sekitar jam 10 malam atau jam 11 malam, mereka datang lagi ke TKP yang sama dengan orang yang sama. Dan menghentikan lagi kegiatan dari mulai jam 11 sampai jam 1 pagi atau setengah 2 pagi," lanjut Indra Pramana. Dia mengaku pihaknya kembali menerima laporan dan langsung meluncur ke TKP yang sama. "Karena orangnya sama, cara bertindak mereka juga sama, objeknya juga sama. Maka kami langsung melaksanakan.. walaupun didahului dengan peringatan namun mereka tidak mengindakan, terpaksa kami amankan ke Polres Bitung 14 orang," tegas Indra Pramana. Hal itu dilakukan kata Indra Pramana, karena Polres Bitung mengantisipasi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kalau 14 orang ini masih bertahan di sana. "Karena di sini ada dua pihak yang berselisih di lapangan. Maka kita amankan," sebutnya. "Kenapa kami amankan 14 orang tersebut? Karena ehh..mereka tidak diketahui sebagai apa, siapa dan fungsinya apa. Mereka bukan orang Bitung, mereka juga bukan aparat pemerintahan, mereka juga bukan aparat yang berwajib, bukan juga aparat desa. Dan mereka tidak ada yang bertanggung jawab di sana. Mereka datang tanpa ada yang bertanggung jawab. Jadi kami amankan," tegasnya lagi. "Kami mengambil kesimpulan, bahwa mereka kelompok liar. Yang kalau dibiarkan akan menyebabkan gangguan kamtibmas yang lebih besar," sambungnya. "Untuk warga yang masuk, kenapa...memang itu wilayah adalah hutan. Pintu masuk banyak. Namun concernya, fokusnya, adalah titik lokasi yang menjadi lokasi pertambangan. Mereka masuk bisa melalui mana saja. Karena wilayah tersebut dikelilingi oleh hutan yang memang tidak bisa dijaga secara keseluruhan. Dan ehh..mereka masuk ke lokasi pertambangan yang kalau tanpa dilengkapi dengan pengaman pelindung diri, atau kealihan tertentu, atau menyebabkan kemungkinan bisa menjadi sesuatu insiden bencana yang tidak diinginkan," paparnya. "Makanya dari itu, kita ambil kesimpulan yang kita amankan yang 14 orang ini. Yang kami amankan sampai ke Polres Bitung kami geledah. Didapati ada satu senjata tajam pada salah satu orang dari 14 orang tersebut," beber Indra Pramana. Untuk kepemilikan sajam ia menjamin tetap didalami dan diproses. "Tapi yang lain kita masih pembinaan dan bikin pernyataan dan sudah bikin pernyataan, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan mereka mengaku salah," cerita Indra Pramana. "Namun yang ehh..kepemilikan sajam tetap kita proses. Tetap akan kita dalami. Karena kebetulan kedapatan sajamnya adalah umurnya masih anak-anak," sorotnya. Terkait laporan di Bidang Propam Polda Sulut, kata Kapolres Indra Pramana, itu adalah hak dari pelapor. "Kami tidak tahu yang mana, melaporkan kegiatan kami kepada propam Polda. Intinya begini, kami dari pihak Polres Bitung, apapun yang kami perbuat kami sudah berusaha semaksimal mungkin dengan sekuat tenaga mengikuti aturan SOP yang ada. Kalau mereka masih menganggap kami membuat kesalahan silahkan dilaporkan, kami tidak keberatan dan kami baik-baik saja. Untuk pembuktiannya nanti rekan-rekan bisa tanyakan kepada saluran yang ada, yaitu Propam Polda Sulawesi Utara," kunci Indra Pramana.(gnr) Editor : Grand Regar