Foto google Pulau Sangihe.MANADOPOST.ID – Semua elemen yang peduli lingkungan harus bersikap. Kepulauan Sangihe terancam. Pasalnya pemerintah telah memberikan izin pertambangan pada PT Tambang Emas Sangihe (TMS) di wilayah Pulau Sangihe, seluas 42 ribu hektare atau setengah dari luas pulau tersebut. Gunung Sahendaruman pun masuk wilayah pertambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP). Padahal gunung ini adalah resapan air utama Pulau Sangihe dan tempat tinggal burung endemik yang sempat dikira punah, MManu' Niu atau Seriwang Sangihe. "Pulau Sangihe hanya berukuran 736 kilometer persegi sehingga seharusnya dalam UU itu tidak layak ditambang," ujar Juru bicara gerakan Save Sangihe Island @save.sangihe, Samsared Barahama. Dia mengatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2.000 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang ditambang. "Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kehidupan kami nanti," kata Bu Niu, salah seorang warga yang menolak tambang. Di Sangihe, pulau kecil terluar di Indonesia mempunyai juga burung yang sudah sangat langkah yaitu Seriwang Sangihe, atau yang disebut masyarakat lokal sebagai Manu’ Niu. Burung endemik ini sempat dianggap "punah" selama seratus tahun, sampai sekitar 20 tahun lalu, ketika mereka terlihat kembali. Meski begitu, burung berukuran sekitar 18 sentimeter, berwarna kebiruan dan pemakan serangga ini jumlahnya kini kritis dan semakin terancam akibat rencana eksploitasi emas yang berpotensi "menghancurkan" hutan tempat mereka tinggal. Jika itu terjadi, tak hanya Manu’ Niu yang terancam punah. Ada sembilan jenis burung endemik lainnya -empat berstatus kritis dan lima lainnya rentan- hidup di wilayah hutan lindung Gunung Sahendaruman, Kepulauan Sangihe, yang juga turut terancam. Pada akun Instagram BBC Indonesia, dimuat juga mengenai perusahaan sedang berusaha menawar tanah milik warga hanya sekira Rp 5.000 per meter. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan, lebih baik pemerintah mengatur secara formal daripada hanya ada tambang liar. (ctr-01/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)