48 Pelaku Perjalanan Positif Covid-19, Sudah Diisolasi di Bapelkes
Tanya Rompas• Rabu, 7 Juli 2021 | 18:06 WIB
Bandara Sam Ratulangi Manado harus diperketat.MANADOPOST.ID- Selasa (6/7) kemarin, Satuan Tugas Covid-19 Sulawesi Utara mengumumkan ada 162 kasus baru positif Virus Corona. 48 diantaranya adalah pelaku perjalanan yang terdeteksi di Bandara Sam Ratulangi Manado. "Mereka berasal dari Pulau Jawa, Pulau Irian, Pulau Bali, yang terjaring pada saat landing di Bandara Sam Ratulangi. Karena mereka semua menggunakan dokumen perjalanan swab antigen dan PCR," jelas Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr Steaven Dandel MPH. "Saat ini para pelaku perjalanan ini di isolasi di Bapelkes," kunci Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Sulawesi Utara ini. Seperti diketahui, Gubernur Olly Dondokambey sebelumnya mengeluarkan surat edaran syarat masuk Provinsi Sulawesi Utara via Bandara Sam Ratulangi. Gubernur Olly mengatakan selain menggenjot vaksinasi, pemerintah juga melakukan langkah pencegahan. Dia melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran, setiap penumpang lokal yang datang, harus rapid antigen lagi di bandara. Di edaran tersebut terdapat lima poin ketentuan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara. Poin pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri atau dalam negeri mewajibkan test PCR sebagai pernyataan untuk masuk ke Sulawesi Utara. Kemudian seluruh pelaku perjalanan yang tiba di bandara Sam Ratulangi wajib test rapid antigen saat kedatangan. Bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain, maka wajib melakukan swab PCR. Selanjutnya bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen. Terakhir, dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.(lina/tan) Editor : Tanya Rompas