Pidsus Kejari Manado Eksekusi Penjara Bos Double O dan Manajer Altitude, Terlibat Kasus Cukai
Grand Regar• Kamis, 29 Juli 2021 | 15:10 WIB
Kedua terpidana saat dieksekusi penyidik Pidsus Kejari Manado ke Lapas Tuminting.MANADOPOST.ID-Kasipidsus Kejari Manado Evans Sinulingga, selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, telah melakukan eksekusi pidana badan terkait putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana cukai. Photo "Kedua terpidana yaitu terdakwa Robby Iswansi alias Alim, pemilik CV. Lim Jasa Entertainment, yaitu pelaku usaha tempat pijat Exotica Spa, Karaoike Double O dan Altitude Club. Selanjutnya ada Maxi Dolfie Royke Steven Supit alias Maxi, berperan sebagai manajer operasional Altitude Club," beber Kajari Manado Esther Sibuea, melalui Kasi Intel Hijran Safar SH MH. Sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 409/Pid.Sus/ 2019/PM.Mnd tanggal 19 Desember 2019 yang diperkuat dengan putusan Pengadlan Tinggi Manado Nomor: 9/Pid/2020/PN.MND tanggal 30 Maret 2020 terdakwa Alim atau dikenal Lim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai. Lantas terhadap terdakwa dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama satu tahun, dengan masa percobaan selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda dua kali nilai cukai sebesar Rp.160.600.500, atau sebesar Rp.321.201.000. "Dalam hal denda tidak dibayar maka ambil dari kekayaan atas penghasilan yang bersangkutan sebagai gantinya atau dalam hal tidak mencukup maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan," sambung Safar. Atas putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agug RI Nomor: 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi Jaksa dikabulkan dan putusannya diperbaiki sehingga terhadap terdakwa Alim dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar 3 x nilai Cukai Rp.160.600.500 = Rp. 481.801.500. Photo Dalam perkara terpisah sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 410/Pid.Sus/2019/PM.Mnd tanggal 16 Desember 2019 terdakwa Maxi dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Sehingga atas putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut, jaksa mengajukan kasasi, yang kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agug RI Nomor : 121K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi Jaksa dikabulkan dan terdakwa Maxi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana cukai, serta kepada terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama enam bulan. "Terkait dengan pidana denda perkara dimaksud sebelumnya pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 Jaksa Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp.481.801.500, beserta biaya perkaranya. Kemudian telah disetor ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan. Sedangkan barang bukti berupa ribuan botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B berbagai merk yang tidak dilekati dengan pita cukai dan dilekatkan pita cukai palsu, berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," sambung Safar. Sebelum dilakukan eksekusi terhadap Alim dan Maxi, dilakukan pemeriksaan rapid test antigen terhadap keduanya dengan hasil non reaktif. "Sehingga kemudian kedua terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado di Tuminting, Kota Manado untuk menjalani hukumannya," pungkasnya.(gnr) Editor : Grand Regar