Kejagung Nonaktifkan Aspidum Kejati, Simanjuntak: Tidak Memiliki Sense of Crisis
Filip Kapantow• Selasa, 16 November 2021 | 17:18 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.MANADOPOST.ID - Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun disebabkan marahi suami mabuk. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan. "Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021). Selain menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," bebernya. Eben mengatakan perkara ini dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. Hal itu juga sesuai dengan proses eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung pagi hingga sore tadi. Proses eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak dari mulai Kejati Jabar, Kejari Karawang hingga JPU. Hasil eksaminasi ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan. "Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," urainya. Sebelumnya diberitakan, Ibu anak dua Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. (dtc) Editor : Filip Kapantow