Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

1.041 Jemaat Bakal Disurati, Begini Respon GMIM Terkait Aturan Ibadah Natal Tahun Ini

Grand Regar • Selasa, 30 November 2021 | 13:10 WIB
Logo GMIM (dok. GMIM)
Logo GMIM (dok. GMIM)
MANADOPOST.ID-Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, organisasi gereja terbesar di Nyiur Melambai ini, memastikan teknis pelaksanaan ibadah Natal, yang jadi momen sakral dan hikmat seluruh warga GMIM, sejalan dengan aturan dan arahan pemerintah, protokol kesehatan wajib dikedepankan. Ketua BPMS GMIM Pdt Dr Hein Arina melalui Sekretaris Umum (Sekum) Pdt Evert Tangel MPdk ketika dikonfirmasi Manado Post, Senin (29/11) menyebut, selain menjalankan petunjuk teknis pemerintah semisal yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021. BPMS kata dia, bakal menggelar rapat di tingkat sinodal. Yang nantinya jadi dasar pelaksanaan ibadah nantinya. "Pastinya BPMS mengikuti turunan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Baik yang tertuang dalam Inmendagri maupun aturan lanjutan dari Pemprov Sulut. Dalam waktu dekat akan ada rapat tingkat sinode, yang nantinya membahas lebih lanjut teknis pelaksanaan ibadah. Menyempurnakan dan menyelaraskan aturan, dengan tujuan memaksimalkan pelaksanaan ibadah bisa sesuai dengan protokol kesehatan," terang Tangel. Setelah hasil rapat soal teknis pelaksanaan ibadah Hari Natal 25 Desember ditetapkan. Tangel bilang, pihaknya akan segera menyurat ke 1.041 jemaat se-GMIM. Biar nantinya bisa secepatnya diinformasikan ke tingkat wilayah hingga ke seluruh jemaat. Dirinya pun tak memungkiri nantinya, kehadiran dan antusiasme jemaat di ibadah Hari Natal 25 Desember, jauh lebih besar ketimbang pelaksanaan ibadah minggu reguler. Atasnya, pembagian dan pengaturan waktu ibadah hingga jumlah jemaat. Bakal diberlakukan bagi jemaat dengan jumlah warga GMIM yang banyak. "Bisa dimungkinkan itu (pemberlakuan shift, red). Karena memang tak bisa dipungkiri, kerinduan jemaat untuk datang beribadah pasti lebih daripada ibadah-ibadah reguler di gereja. Pembagian waktu ibadah ini pastinya juga dibahas dalam rapat nanti," Sembari menambahkan, BPMS GMIM mengajak kepada seluruh warga GMIM untuk menyukseskan program pemerintah. Dalam hal ikut serta dalam program vaksinasi. Biar dalam pelaksanaan Ibadah Syukur Hari Natal nanti, seluruh jemaat dapat beribadah dengan hikmat tanpa khawatir terpapar Covid-19. Tentunya dibarengi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pula. Diketahui, tahun lalu, sebagian besar warga Sulawesi Utara (Sulut) beribadah Natal di rumah, lantaran pandemi Covid-19. Natal tahun ini, jemaat sudah diizinkan beribadah di gereja. Tapi dengan sejumlah pedoman. Beberapa hari lalu, pemerintah telah menerbitkan pedoman yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Harapannya, waktu persiapan banyak sehingga kebijakan itu bisa terlaksana dengan baik. Juga dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19. Dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengetatan itu diterbitkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Dalam Inmendagri itu, secara garis besar ada empat aspek yang harus dipedomani. Yakni, kebijakan umum, pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal, pelaksanaan perayaan tahun baru dan pusat perbelanjaan, serta pengaturan di tempat wisata. Dalam aspek pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal, inmendagri mewajibkan pembentukan satgas di setiap gereja, menyiapkan protokol kesehatan ketat, dan skenario perayaan yang minim kerumunan. Misalnya, ibadah secara hybrid, pembatasan kapasitas 50 persen, perayaan sederhana, hingga pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.(yol/gnr) Editor : Grand Regar
#Sulut #Teknis Ibadah Natal 2021 #Ibadah Natal #GMIM #MANADO