Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hakim Vonis Bebas, Kasus Istri yang Awalnya Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Berakhir!

Grand Regar • Jumat, 3 Desember 2021 | 08:43 WIB
Sidang KDRT seorang istri terhadap suaminya di PN Karawang. (Ali Khumaini/Antara)
Sidang KDRT seorang istri terhadap suaminya di PN Karawang. (Ali Khumaini/Antara)
MANADOPOST.ID–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45), Kamis (2/12). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya. Sehingga dibebaskan dari semua dakwaan. ”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang. Ismail mengatakan, berdasar keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, pihaknya memutuskan Valencya harus bebas. Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu membebaskan Valencya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.(antara) Editor : Grand Regar
#Valencya Alias Nengsy Lim #Hakim Vonis Bebas #PN Karawang #Kasus Istri Marahi Suami #jawa barat