Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PPKM Level 3 Nataru Resmi Batal! Begini Nasib Libur Akhir Semester Ganjil

Chanly Mumu (UKW: 17401) • Selasa, 7 Desember 2021 | 19:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (dok JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (dok JawaPos.com)
MANADOPOST.ID – Rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan. Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021) kemarin. Dilansir dari detikcom, kebijakan terbaru ini dilatarbelakangi kondisi kasus COVID-19 yang mengalami tren penurunan kasus aktif dan kasus harian yang stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, berdasarkan asesmen per 4 Desember 2021, hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa Bali yang tersisa di level 3 atau 12 kabupaten/kota saja. Lebih lanjut, percepatan vaksinasi dan perkuatan testing, tracing, dan treatment (3T) juga menjadi pertimbangan batalnya kebijakan PPKM level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang. Meski demikian, syarat perjalanan akan tetap diperketat. "Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ucap Menko Luhut dalam siaran persnya. Lantas, bagaimana nasib libur semester ganjil anak sekolah? Dalam keterangan tertulis yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan perlakuan yang sama di seluruh wilayah Indonesia jelang libur Nataru 2022. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah rencananya akan mengeluarkan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait. Merujuk pada SE terakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni SE Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021 lalu, libur anak sekolah pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan ditiadakan. Pembagian rapor semester ganjil akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022. (detikcom) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)
#Luhut Binsar Pandjaitan #Libur #PPKM Level 3